Peredaran obat keras golongan G tanpa izin edar di wilayah Kecamatan Baros, Kabupaten Serang, semakin meresahkan masyarakat. Ironisnya, upaya pengaduan yang dilakukan oleh awak media terkait temuan penjualan ilegal tersebut justru mendapat penolakan dari Unit II Narkoba Polres Serang Kota.
Penelusuran dilakukan oleh awak media pada Kamis (5/6/2025), menemukan adanya aktivitas mencurigakan di sebuah toko berkedok konter HP yang berlokasi di Jalan Raya Serang, Desa Panyirapan, Kecamatan Baros. Di lokasi tersebut, diduga kuat terjadi transaksi penjualan obat keras golongan G secara bebas tanpa pengawasan dari aparat penegak hukum.
Setelah mendokumentasikan bukti-bukti awal, awak media berupaya melaporkan temuan tersebut ke Polsek Baros. Namun Kapolsek Baros hanya menyarankan agar awak media langsung menghubungi Kanit Reskrim dan memberikan nomor kontaknya.
Saat dihubungi, Iptu Arif selaku Kanit Unit II Satresnarkoba Polres Serang Kota menyampaikan bahwa peredaran obat keras golongan G bukan merupakan ranah narkoba, melainkan masuk dalam pelanggaran undang-undang kesehatan.
"Untuk perkara obat keras golongan G ini bukan narkoba, hanya masuk ranah undang-undang kesehatan saja. Kalau mau dilaporkan dan ditindaklanjuti, pelapor harus menghadirkan dua saksi, yakni saksi pelapor dan saksi pembeli," ujar Iptu Arif.
Pernyataan tersebut memicu kekecewaan dari pihak pelapor yang merasa bahwa laporan mereka telah diabaikan. Terlebih lagi, kejadian tersebut berada di wilayah hukum Polres Serang Kota yang seharusnya menjadi tanggung jawab institusi tersebut.
“Kami sangat menyayangkan laporan kami ditolak oleh Unit II Narkoba Polres Serang Kota. Padahal kami hanya menjalankan tugas jurnalistik untuk menyampaikan informasi yang meresahkan publik,” ujar salah satu awak media.
Pelapor juga menyoroti potensi pelanggaran terhadap Pasal 12 huruf (a) Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022, yang secara tegas menyatakan bahwa setiap anggota Polri dilarang menolak atau mengabaikan laporan, pengaduan, maupun permintaan bantuan dari masyarakat yang menjadi bagian dari tugas dan kewenangannya.
“Peraturannya sudah jelas. Tapi ketika kami menyampaikan pengaduan, justru ditolak. Ini menimbulkan tanda tanya besar: ada apa sebenarnya di balik ini?” ujarnya tegas.
Sebagai tindak lanjut, pelapor menyatakan akan membuat laporan resmi ke Propam Polda Banten dan Mabes Polri atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh oknum di Unit II Satresnarkoba Polres Serang Kota.