Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Dugaan Korupsi Proyek Betonisasi Jalan Cijeruk–Pasilian, LSM KPK Nusantara Banten Siap Gelar Aksi di Pendopo Kabupaten Tangerang

Selasa, 10 Juni 2025 | 17.45.00 WIB | 0 Views Last Updated 2025-06-10T10:45:09Z


*SEROJAINDONESIA.COM. Kabupaten Tangerang /Banten. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komunitas Pemantau Korupsi (KPK) Nusantara Provinsi Banten kembali mengungkap dugaan praktik korupsi yang mencederai amanat publik. Kali ini, sorotan tertuju pada proyek betonisasi Jalan Raya Cijeruk–Pasilian di Kecamatan Mekar baru, Kabupaten Tangerang, yang dikerjakan oleh CV. Sama Mega Indah selaku kontraktor pelaksana. Proyek senilai Rp1.408.897.000 tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tangerang Tahun 2025.


Dalam keterangan kepada wartawan yang diterima di Kantor Inspektorat Kabupaten Tangerang, perwakilan LSM KPK Nusantara menyampaikan bahwa mereka telah melayangkan laporan resmi kepada Bupati Tangerang dan instansi terkait. Laporan tersebut memuat indikasi kuat terjadinya penyimpangan dalam pelaksanaan proyek, yang ditengarai mengarah pada tindak pidana korupsi.

“Kami telah menyampaikan laporan kepada Bupati dan dinas terkait atas dugaan korupsi dalam proyek betonisasi Jalan Cijeruk–Pasilian. Dalam waktu dekat, kami akan menggelar aksi damai di depan Gedung Pendopo Kabupaten Tangerang sebagai bentuk tekanan moral dan sosial kepada pemerintah daerah agar tidak tutup mata,” tegas perwakilan LSM KPK Nusantara.


Pantauan di lapangan menunjukkan kondisi betonisasi jalan tersebut sudah mengalami kerusakan parah, dengan retakan dan patahan pada struktur beton, meskipun proyek tersebut belum lama selesai. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar atas kualitas pekerjaan dan integritas kontraktor pelaksana.


Sayangnya, hingga berita ini diturunkan, pihak CV. Sama Mega Indah dan Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kabupaten Tangerang belum memberikan klarifikasi atau pernyataan resmi terkait temuan ini. Ketertutupan ini justru menambah kecurigaan publik bahwa ada sesuatu yang ingin ditutupi.


Sanksi Hukum yang Mengancam


Jika terbukti terjadi penyimpangan atau penggelembungan anggaran, pihak terkait dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam pasal 2 ayat (1), disebutkan bahwa:


 “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun serta denda paling sedikit Rp200.000.000 dan paling banyak Rp1.000.000.000.”


Selain itu, kontraktor pelaksana dapat dimasukkan dalam daftar hitam (blacklist) penyedia jasa, dan dilarang mengikuti proyek-proyek pemerintah untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.


LSM KPK Nusantara menegaskan bahwa masyarakat tidak boleh tinggal diam terhadap praktik-praktik busuk yang menggerogoti uang rakyat. Aksi mereka ke Pendopo Kabupaten Tangerang dimaksudkan untuk mendesak transparansi, penegakan hukum yang tegas, serta evaluasi total terhadap sistem pengadaan proyek infrastruktur di daerah.


Jika tidak ada langkah cepat dan tegas dari pihak berwenang, kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah akan terus tergerus, dan rakyat kembali menjadi korban dari kelalaian serta keserakahan oknum yang tidak bertanggung jawab.(Team)


(AKW)

×
Berita Terbaru Update