Serojaindonesia.com_TANGERANG - Surat pengesahan pemberhentian dan pengangkatan Plt Kepala Desa Taban Kecamatan Jambe Kabupaten Tangerang di pertanyakan oleh Lembaga Bantuan Hukum LBH BARA JP yang diduga asal - asalan, pernyaatan tersebut di sampaikan kepada sejumlah awak media. Jumat 13/06/2025
Lembaga Bantuan Hukum Barisan Relawan Jalan Perubahan (LBH BARA JP),merasa Kliennya tidak di perlakukan secara tidak benar oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang, terkait pemberhentian sebagai Kepala Desa (Kades) Taban Kecamatan Jambe .
Doni Ferdiansyah salah satu Pengacara Abidin (Bidu) dari Lembaga Bantuan Hukum BARA JP menyampaikan,bahwa Kliennya tidak pernah menerima surat keputusan pemberhentian sebagai Kepala Desa (Kades) .
Sementara Pemerintah Kabupaten Tangerang yaitu melalui surat Keputusan Bupati Tangerang Nomor 400.10.2/Kep.399-Huk/2024 tentang pengesahan pemberhentian Kades Taban Kecamatan Jambe masa bhakti 2019 - 2025 dan Pengangkatan PJ Kepala Desa Taban,itu di buat pada tgl 20 juni 2024 yang di tanda tangani oleh Pj Bupati Tangerang. Jelasnya
"Menurut catatan kami adalah produk hukum yang cacat formil, karena ada 2 (dua) Peristiwa Hukum yang di buat dalam satu produk hukum menurut pandangan kami ini, aneh itu surat di buat untuk siapa ( ? ) untuk yang di berhentikan apa untuk yang di angkat (Pj Kades Taban)," tegas Doni .
Lebih lanjut, Doni Ferdiansyah yang juga mantan Wakil Ketua DPD KNPI Kab.Tangerang dan sekarang menjabat sebagai Wakil Ketua DPD KNPI Provinsi Banten di bawah kepemimpinan Rano Alfat ini menyampaikan,bahwa :
"fakta hukum saat Rapat Dengar Pendapat dengan Anggota DPRD Kabupaten Tangerang,Camat Jambe menyatakan bahwa surat (SK) nomor 400 tersebut di berikan kepada Pj Kades Taban, artinya Sdr.Abidin (Bidu) tidak pernah menerima SK asli tersebut,kan aneh", ungkapnya .
Karena pada perbup nomor 17 tahun 2021 tentang pengangkatan dan pemberhentian kepala desa Pasal 30 Ayat ( 1) pengesahan, pemberhentian Kepala Desa sebagai mana di maksud dalam pasal 22, 23, 24, ayat (1) pasal 26 ayat (21 dan pasal 27 ayat (3) di tetapkan dengan keputusan Bupati.
"Dan ayat 2 Keputusan Bupati sebagai mana dimaksud pada ayat 1 di sampaikan kepada Kepala Desa yang bersangkutan dan pejabat terkait,apa yang telah di sampaikan oleh wakil BPD dan camat tidak sesuai ada kejanggalan dan terkesan ada upaya terstruktur dan masif untuk memberhentikan Sdr.Abidin (Bidu) sebagai Kepala Desa Taban",ujarnya .
Doni menegaskan, "sampai hari ini Pemerintah Kabupaten Tangerang tidak pernah membuat surat pemberhentian dan tidak pernah memberikan kepada Sdr.Abidin, maka pemerintah daerah di duga telah melakukan pelanggaran atas peraturan yang di buatnya sendiri," tambahnya .
Maka Sdr.Abidin (Bidu) Kades Taban pasca di putuskan bebas bersyarat pada tanggal 20 February 2025 memohon untuk bisa di aktifkan kembali selaku Kepala Desa Taban untuk menyelesaikan masa baktinya dan di berikan hak juga untuk mendapatkan SK perpanjangan masa baktinya selama 2 th sebagai mana Kades yang lain .
"Seyogyanya Pemerintah Kabupaten Tangerang membatalkan SK no. 400 yang kami duga cacat formil tersebut dan jika itu tidak terpenuhi kami terus akan perjuangkan hak - hak Klien kami yaitu Sdr. Abidin (Bidu), tentu kami berharap kepada bapak Bupati Maesyal Rasyid dan Wabup Ibu Intan,untuk bisa menyikapi persoalan yang menyangkut jabatan klien kami,
Dan Jangan sampai polemik ini menjadi bola salju yang pada akhirnya akan dipertaruhkan nama baik Pemerintah Daerah,karena tidak becusnya aparat terkait menyikapi persoalan ini dengan bijak," tutup Doni kepada sejumlah awak media .
Red_ATR