*SEROJAINDONESIA.COM. Kabupaten Tangerang 06/08/2025.Di tengah keresahan atas perbuatan sang Direktur PT. Demes Karya Indah bernama Lutfi Suwandi, sebagai pelaksana proyek pembangunan Mushola RSUD Balaraja yang mengintimidasi jurnalis bernama Supriadi/Bonai, memicu spekulasi liar yang mencuat ke permukaan.
Dalam situasi gemuruh ketika klaim demokrasi Pers sebagai pilar ke-4 di-coreng oleh tindakan oknum yang tidak bertanggung jawab.
Sirine kecaman pun meraung kencang dari berbagai pihak, mulai dari komunitas Pers hingga organisasi pergerakan.
Aksi sebagai bentuk dukungan muncul dari para rekan seprofesi. Puluhan jurnalis dan orgnanisasi pergerakan dari berbagai penjuru menggeruduk pelaku intimidasi ke RSUD Balaraja, pada Senin 04 Agustus kemarin, untuk menyuarakan sejumlah tuntutan.
Fasilitas ruangan di RSUD Balaraja saat itu di buka, untuk melakukan mediasi antara pihak PT. Demes Karya Indah, perwakilan sejumlah jurnalis, dan para petinggi organisasi pergerakan.
Dalam pengamanan ketat dari sejumlah Anggota TNI, Polri, dan Sekuriti, perwakilan RSUD Balaraja, Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Keperawatan, dr. Aang Sunarto, membacakan keputusan melalui surat teguran yang dikeluarkan pihak RSUD Balaraja dengan nomor: P/900.1.13./303/ll/RSUD-Blj/2025 bersifat penting, setelah mediasi itu dilakukan.
Diketahui, surat teguran ditujukan kepada pelaku intimidasi bernama Lutfi Suwandi, selaku Direktur PT. Demes Karya Indah, yang ditanda tangani Direktur RSUD Balaraja, dr. Corah Usman, MARS, yang menyampaikan 2 poin kepada pelaku. Berikut bunyi suratnya.
1.Teguran
2.untuk menjaga kondusifitas dalam melaksanakan kegiatan di lingkungan RSUD Balaraja.
Puluhan jurnalis yang menyaksikan saat itu melontarkan beberapa pertanyaan, setelah dr. Aang Sunarto membacakan surat teguran, namun ia justru menolak untuk tidak di wawancara.
"Tidak ada wawancara ya mohon maaf, jadi untuk hari ini tidak ada sesi wawancara ya, semuanya sudah Klir, hari ini saya ingin menyampaikan permintaan teman-teman yang terakhir ya', cetus dr. Aang Sunarto sepeti di kutip dari narasi video yang disampaikan di hadapan puluhan jurnalis yang menyaksikan di front office RSUD Balaraja.
Keputusan tersebut tampaknya membuat rasa kecewa puluhan jurnalis yang hadir, sebab dalam isi surat teguran yang dinilai ambigu memunculkan kecemasan bagi insan Pers, dalam menjalankan tugas jurnalistiknya, yang apabila hal serupa terjadi kembali di masa akan datang.
Pada satu sisi, Pers sejatinya berperan penting dalam pendewasan demokrasi sebagai pilar ke-4 yang bertugas memastikan kebenaran, kesejahteraan dan solusi persoalan dalam masyarakat.
Salah satu fenomena kasus intimidasi jurnalis saat ini terjadi di wilayah Kabupaten Tangerang, merupakan ancaman serius bagi pencari informasi yang menyajikan berupa berita kepada publik yang adil dan komprehensif.
Dari Kejadian ini, juga diharapkan dapat menjadi suatu atensi bagi semua pihak dan penegak hukum.(KBR)