Tangerang - Sebuah Gudang di Kampung Kandang Genteng, Tanjung Burung, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang diduga memproduksi 10 produk berbahan kimia dengan komoditas yang sangat besar. Rabu, 16/07/2025.
Kendati demikian, perusahaan dengan skala besar tersebut diduga legalitasnya hanya berbekal sebatas CV bukan dengan PT yang jelas berbadan hukum. Tentunya hal itu tidak sesuai dengan peruntukannya.
Saat dijumpai, salah seorang karyawan dengan nada kurang sopan menanyakan identitas serta surat tugas dari wartawan yang sedang menggali informasi kepadanya. Bahkan terkesan seperti ada yang dia tutup-tutupi agar tidak terendus publik.
"Ibu dari mana? Mana surat tugasnya? Ngapain nanyain saya siapa," ujar karyawan yang enggan menyebutkan namanya.
Tidak lama kemudian, datanglah Semi, yakni diduga sebagai pemilik perusahaan ilegal tersebut. Setelah dikonfirmasi dia menjelaskan bahwa usahanya ini membuat 10 produk yang berbahan dasar thiner, seperti aspal cair, pembersih kaca, soda api, tawas dan sejenisnya.
"Saya bekas sales, door to door ke toko, saya ngemas sendiri, botolnya dari limbah rongsok, salah satunya dari botol kratingdeng, dibersihin lalu di isi, pernah di tangkap Polsek Teluknaga, namanya pak Reno tim 2, pas saya mau ngirim sama mobilnya kena 40 juta, tapi sekarang dia yang ngurusin semua perizinannya, ujar Semi kepada Wartawan.
Perlu diketahui bahwa membuat produk dari bahan kimia, termasuk thinner, memerlukan beberapa izin, terutama terkait dengan produksi dan peredaran bahan kimia berbahaya.
Izin yang diperlukan umumnya meliputi Nomor Induk Berusaha (NIB), Izin Usaha Industri (jika produksi skala industri), izin edar produk (jika produk akan dijual), dan izin terkait pengelolaan limbah B3 (jika ada limbah B3 yang dihasilkan).
Selain itu, perlu diperhatikan juga perizinan terkait lingkungan hidup dan kesehatan, terutama jika produksi melibatkan bahan kimia berbahaya.
Kuat dugaan, pelaku usaha yang satu ini merasa kebal hukum, sehingga perusahaan miliknya meski legalitasnya tidak sesuai peruntukannya masih dapat beroperasional dengan bebas hanya bermodalkan bekingan dari oknum Aparat Penegak Hukum (APH) wilayah Teluknaga.
Sampai berita ini diterbitkan, pemilik CV Maju Jaya dan Polsek Teluknaga belum dikonfirmasi lebih lanjut.