Bogor - Sebuah gudang di Jalan Kemang Kiara, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor diduga dijadikan tempat overtab solar subsidi oleh pemiliknya yakni seorang oknum Aparat penegak hukum. Kamis, 19/06/2025.
Dari hasil penelusuran wartawan, di area gudang tersebut terdapat 4 armada transporter yang terparkir dan beberapa armada lainnya diduga sedang melakukan aktivitas overtab.
Mengetahui kejanggalan ini, wartawan langsung menggali informasi, namun petugas yang berada didalam gudang enggan memberikan informasi apapun, bahkan suara mesin yang bising seketika menjadi senyap setelah mengetahui kehadiran wartawan.
Selang beberapa waktu kemudian, keluar sebuah armada transporter yang diduga memuat BBM jenis solar subsidi, namun pengemudinya diduga sengaja memberikan informasi palsu.
"Ke pengurusnya saja abdul, kalau enggak ke Kasdi atau Feby, ini Pertamax mau dibawa ke suka bumi, berangkatnya ada yang siang ada yang sore," ujar Beben pengemudi Transporter.
Sementara, Deden, warga sekitar saat ditanya mengenai gudang diwilayahnya ini dia menyebutkan bahwa pemilik dari tempat tersebut ialah seseorang yang berasal dari kota Jakarta.
"Bosnya orang jauh, tidak setiap hari kesini, orang jakarta, tapi kalau mau tau lebih lanjut, silahkan ketemu langsung bosnya, tapi dia seminggu sekali kesini, tapi ada perwakilannya aja yang deket sini," ujar warga setempat.
Berdasarkan undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, jika dugaan ini terbukti, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak bersubsidi.
Pelaku dapat diancam hukuman pidana hingga enam tahun penjara dan denda maksimal Rp 60 miliar.
Sampai berita ini diterbitkan, Aparatur Penegak Hukum wilayah Bogor belum dikonfirmasi.