*SEROJAINDONESIA.COM. Kabupaten Tangerang - Banyak desakan dari berbagai pihak, serta pemberitaan dari berbagi media Online agar Kemenag Kabupaten Tangerang ambil tindakan yang tegas kepada sekolah/Ponpes Yayasan Hidayatullah Ummah yang diduga sudah melecehkan profesi jurnalis. Sabtu (07/06/25)
Pihak Kemenag Kabupaten Tangerang yang diwakili oleh, Joni sebagai kasi Pendidikan Madrasah akhirnya buka suara dan mengabarkan kepada tim awak Media Center Jayanti (MCJ) dirinya akan panggil kembali pemilik Yayasan Hidayatullah Ummah ke kantor Kemenag Kabupaten Tangerang, untuk bertemu dengan kawan-kawan Media/wartawan dan membuat klarifikasi atas dugaan yang sudah ramai di pemberitaan media Online.
"Hari selasa jam 9 pagi kita pertemukan pihak Yayasan Hidayatullah Ummah dengan rekan-rekan wartawan, karena hari kemarin masih libur hari raya idul adha jadi hari selasa kita pertemukan, " Tambahnya
Joni, meyakinkan Kemenag akan segera mengenai persoalan tersebut, saat mengabarkan kepada tim MCJ melalui saluran telpon.
Heru, sekjen LSM PELOPOR berkomentar di salah satu WA group Aktivis dan Jurnalis Kabupaten Tangerang menurut nya, "Sangat disayangkan atas sikap Yayasan Hidayatullah Ummah yang telah memprediksi wartawan sehingga menjadi pertanyaan publik, dalam hal ini kami selaku kontrol sosial akan melakukan langkah dimana atas tindakan kesewenang-wenangan pihak Yayasan tentunya sangat melukai insan pers, "Ujarnya
Heru juga menjelaskan, " Berdasarkan UU nomor 40 tahun 1999 pasal 4 ayat 2,untuk menjamin kemerdekaan pers. Pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi, sebagai mana di sebutkan pada pasal 8. Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapatkan perlindungan hukum. Serta UU nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)," Jelasnya
Red,"(AKW).