*SEROJAINDONESIA.COM.|Kabupaten ditangerang/Banten. (27/05/25)– Warga Perumahan Griya Permai Cisoka blok E, Kampung Pasri Gelap Bojong Sapi, Desa Cibugel, Kecamatan Cisoka mengeluhkan adanya ternak bebek petelur yang beraroma tak sedap serta membahayakan pernapasan warga.
Lebih parahnya, bau dari peternakan bebek tersebut, terasa sangat menggangu dan mencemari udara dilingkungan sekitar perumahan.
Berdasarkan informasi dari warga perumahan yang namanya tidak mau disebutkan, adanya peternakan bebek petelur sangat mengganggu sekali terutama kalo siang hari bau busuk yang menyengat.
“Selama ini kami merasa terusik dari bau bangkai, kami disini tidak berani mengeluhkan ke pihak pemerintah Desa Cibugel, karena ada rasa takut dan sungkan, kompensasi bulanan pun kami tak pernah dapat,” ujar warga paruh baya saat di konfirmasi di lokasi.
Dari pantau dan investigasi tim Awak media di lokasi, memang benar adanya kegiatan usaha ternak bebek petelur yang berada di tengah – tengah lingkungan penduduk itu sangat mengganggu sekali. Karena tercium bau busuk di sekitar perumahan. Selasa,( 27/mei /2025).
Oleh karena itu, Awak Media konfirmasi ke Kepala Desa Cibugel tentang keluhan warga perumahan yang terganggu adanya ternak bebek petelur yang menimbulkan bau sangat tak sedap dan menyengat.
Pemerintah desa selama ini, sudah berupaya melakukan peneguran terhadap pengusaha peternakan bebek petelur, namun hingga saat ini tidak ada tanggapannya.
“Ya pak gimana, pihak Desa sama kecamatan sudah memberikan himbauan dan teguran, sampai sekarang tidak di gubris,” Ujar kades Desa Cibugel melalui pesan singkat WhatsApp.
Lanjut, Awak Media memberikan informasi ke Camat Cisoka terkait keluhan warga Perumahan Griya Permai yang terganggu bau dari peternakan bebek petelur.
“Pertama saya akan bertanya kepada pa Kades terlebih dahulu, untuk lengkapnya. Kedua Insya allah besok saya akan turun ke Lokasi,” singkat Camat Cisoka lewat pesan WhatsApp.
Dalam kasus ternak bebek petelur yang di keluhkan warga Kampung Bojong Sapi Rt. 01/05, Desa Cibugel jelas sudah melanggar UU No. 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, semestinya standar baku untuk usaha ternak unggas itu minimal radius 25 meter dari warga yang dekat dekat dengan kandang.
Dengan kejadian yang merugikan masyarakat umum ini apakah pemerintah setempat akan diam saja, minimal diberikan shock terapi kepada pengusaha ternak tersebut agar tidak melawan dan merugikan pencemaran udara di sekitar permukiman warga. Karena semua juga mempunyai hak untuk hidup bersih dan sehat.
Rd,"( AKW ).