Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

PEMBAKARAN LIMBAH AKI, DIKAMPUNG PASIR KIANG DIDUGA TIDAK MENGANTONGI IZIN.

Sabtu, 03 Mei 2025 | 18.28.00 WIB | 0 Views Last Updated 2025-05-03T11:28:10Z



Serojaindonesia,com. (03-05-25). Tangerang - lebak. Adanya pembakaran Limbah Aki di kampung Pasir Kiang RT.05 RW.03, desa Ciburuy, kecamatan Curugbitung kabupaten Lebak banten diduga melakukan pembakaran Limbah Aki yang dikategorikan merupakan pelanggaran berat terhadap ketentuan KLHK.



Diduga pelanggaran tersebut terlihat dengan adanya aktivitas pembakaran Aki tersebut dan merupakan Limbah B3 yang dilaksanakan oleh pihak lain yang diduga kuat tidak memiliki izin IPLCI.



Saat tim awak media ke lokasi pada Jumat, 02/05/25 terpantau pekerja membongkar bongkahan aki untuk di lebur, dan setelah di konfirmasi pihak yang punya lapak yang biasa dipanggil mamih,"pak langsung aja ke Panjul dia yang kondisikan," kata Mamih.



Kemudian kami konfirmasi saudara Panjul via telpon dan orang tersebut ternyata oknum wartawan yang diduga backup atau yang mengatur pengkondisian di lapangan. Dan iapun berkata,"saya orang sini, saya juga wartawan, harus menghargai saya," kata si oknum tersebut.



"Nanti saya sampaikan biar dikondisikan," lanjutnya. Padahal kami konfirmasi tersebut tidak menanyakan uang.



Di tempat terpisah, salah satu warga yang enggan disebut namanya mengatakan,"iya pak kami merasa resah dengan adanya aktivitas pembakaran timah yang berasal dari bahan aki tersebut, karena polusi udara sangat tidak nyaman dan bisa menimbulkan penyakit," kata warga desa Ciburuy, kecamatan Curugbitung tersebut.



Selain itu, tidak mungkin suatu usaha atau pengelolaan limbah B3 dapat dilakukan sebelum mendapatkan izin lingkungan dan atau izin PPLH. Karena kedua izin tersebut merupakan persyaratan untuk memperoleh izin usaha atau kegiatan sebagaimana diamanatkan dalam pasal 40 ayat 1 UU PLH dan Peraturan Pemerintah Nomor 27/2012 tentang Izin Lingkungan. “Oleh karena itu, setiap orang yang melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah)



DLH kabupaten Lebak dan satpol pp selaku penegak perda segera turun dan kroscek ke lokasi untuk ditindak atas dugaan pembakaran aku tersebut dan diduga tidak mengantongi izin dan tentunya merugikan semua pihak terutama masyarakat sekitar dan pemerintah Lebak karena ini merupakan kegiatan yang mencemari lingkungan hidup.



Untuk aparat penegak hukum (APH) yaitu polres Lebak Banten segera turun kelokasi terkait adanya dugaan pembakaran limbah aki ini yang sudah jelas pencemaran lingkungan hidup dan diduga tanpa izin lokasi, serta tidak sesuai SOP.


Red,"(AKW).

×
Berita Terbaru Update