Tangerang - Sebuah rumah kontrakan diduga milik Haji Suryadi yang dikelola oleh Haji Romli di RT/01 RW/04, Desa Peusar, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang yang disewakan menjadi tempat mesum. Minggu, 04/Mei/2025.
Dari hasil penelusuran Wartawan di lokasi bahwa kontrakan tersebut diduga hanya menjadi tempat singgah kupu-kupu malam untuk memadu kasih. Demi bisnis haramnya tak terendus oleh aparat kepolisian.
Mereka mengelabuinya dengan cara menyewa tempat yang lokasinya berbeda, yang satu untuk tempat tinggal dan tempat lainnya lagi khusus untuk kamar bermesraan dengan lelaki hidung belang.
Benar saja, ketika wartawan meminta izin kepada pengelola kontrakan yakni Haji Romli untuk melihat langsung kondisi kamar kontrakan tersebut ditemukan adanya sebuah alat kontrasepsi yang baru saja dipakai berserakan.
Saat dikonfirmasi, seorang wanita berparas cantik yang diduga sebagai kupu-kupu malam mengatakan bahwa ditempat dirinya tinggal ini memang dihuni oleh wanita penghibur.
"Yang ngontrak di sini LC semua, saya kerjanya free lance," bebernya dengan singkat.
Sedangkan Romli sebagai kepercayaan haji Suryadi yakni pemilik kontrakan saat dikonfirmasi dia tidak mengetahui adanya prostitusi ditempatnya.
"Saya bukan pengurus atau satpam disini, saya hanya dipercaya untuk mengumpulkan uang setoran kontrakan," ujar Romli.
Diduga Romli ini hanya pura-pura tidak tahu, atau sengaja menyembunyikan aktivitas tempat mesum di kontrakan tersebut. Pasalnya sangat tidak mungkin jika dia tidak mengetahuinya, memangnya tidak ada kecurigaan kalau yang datang ke tempat dia itu orangnya yang berbeda-beda. Padahal lokasinya berdekatan dengan tempat Romli tinggal.
Sedangan pemilik kontrakan yang disebut-sebut bernama Haji Suryadi oleh Romli, dia juga mengatakan hal yang sama dengan romli bahwa dia sudah memasang banner peringatan di dinding pintu masuk kontrakan. Jika tidak digubris dan terjadi sesuatu harus ditanggung sendiri.
"Saya sudah pasang spanduk, saya juga tidak tahu, kalau terjadi sesuatu tanggung sendiri, bahkan kalau saya tahu saya juga bisa melaporkan," pungkasnya.
Namun realita dilapangan tidak seperti apa yang dia jelaskan. Karena jelas-jelas prostitusi dengan sistem melalui aplikasi hijau itu masih beroperasi di kontrakan miliknya seakan dibiarkan seperti tidak ada teguran dari pemiliknya, secara tidak langsung mengizinkan dengan tutup mata.
Sampai berita ini diterbitkan Aparat Penegak Hukum (APH) wilayah hukum Panongan Pobelum dikonfirmasi.
(Redaksi Lia)