Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tak Tersentuh Hukum, Mafia Rokok Ilegal di Tangerang Selatan Leluasa Jalankan Bisnis Haramnya

Senin, 05 Mei 2025 | 08.12.00 WIB | 0 Views Last Updated 2025-05-05T01:15:23Z


Tangerang - Maraknya rokok ilegal tanpa dilengkapi dengan pita cukai beredar bebas tanpa tersentuh hukum di wilayah Tangerang Selatan. Selain mengganggu iklim usaha rokok legal, peredaran rokok ilegal ini juga berpotensi resiko hilangnya pendapatan negara. Sabtu, 05/05/2025.


Berikut ini ciri-ciri Rokok ilegal :

1. Rokok polos atau tanpa dilekati pita cukai,

2. Rokok dengan pita cukai palsu,

3. Rokok dengan pita cukai bekas pakai,

4. dan rokok dengan pita cukai berbeda.


Seperti adanya dugaan bandar rokok ilegal yang berada di Kampung Kademangan RT/006 RW/004, Kelurahan Serpong, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan. 


Dari hasil pengamatan wartawan bahwa ada beberapa merk rokok yang diedarkan, seperti Lato yakni rokok yang dilengkapi cukai palsu, pita cukainya tertera 10 batang, sedangkan isi dalam bungkus rokok 20 batang. 


Saat dikonfirmasi, Dul penjaga rumah yang dialihfungsikan sebagai gudang menjelaskan bahwa pita cukainya rokok Lato itu asli cuma tidak sesuai isinya.


"Bosnya namanya Anton, dia yang punya rokok lato, di Bandung, Serang, Tangerang dia semua, sedangkan penanggung jawab Babai sama Indra," ujarnya.


Sementara, Indra selaku Oknum aparat yang diduga pembeking dari rokok ilegal meminta wartawan untuk saling mengerti dan dia memohon agar dapat dibantu saja.


"Sama-sama orang lapangan, tolong dibantulah, kita berteman enak, nanti kita kopi darat aja," ungkapnya melalui telepon seluler milik Dul.


Perlu diketahui bahwa rokok ilegal diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang mengatur produksi, peredaran, dan penjualan rokok tanpa atau dengan pita cukai palsu, bekas, atau tidak sesuai. Pasal 54 dan 56 UU Cukai secara tegas melarang hal tersebut, dengan sanksi pidana yang dapat berupa penjara hingga delapan tahun dan denda. 


Sampai berita ini diterbitkan, Aparatur Penegak Hukum Tangerang Selatan diharapkan memburu para bandar rokok ilegal yang merasa kebal hukum.

(Redaksi Lia)

×
Berita Terbaru Update