Tangerang 21/5/2025.
Aktivitas pembakaran limbah berbahan aluminium foil yang berada di jalan raya curug, Desa mekar jaya, Kecamatan panonga, Kabupaten Tangerang .diduga dapat mengancam dan membahayakan kesehatan masyarakat. Minggu, 14/05/2025.
Sejauh mata memandang jelas sekali kepulan asap hitam yang bercampur debu membumbung tinggi mencemari udara. Setelah ditelusuri, asap tersebut ternyata bersumber dari pembakaran limbah aluminium foil.
Jika tidak dikelola dengan baik, limbah aluminium foil bisa berbahaya bagi lingkungan karena membutuhkan waktu lama untuk terurai dan dapat mencemari tanah dan air.
Selain itu, pembakaran aluminium foil juga dapat menyebabkan pencemaran udara dan berdampak pada kesehatan manusia, seperti gangguan pernapasan dan kanker.
Oleh sebab itu, untuk mencegah terjadinya pencemaran dan dampak yang serius bagi hajat hidup orang banyak, maka diperlukan pengawasan ekstra serta tindakan tegas dari aparatur penegak hukum atau instansi terkait di bidang lingkungan hidup.
Saat dijumpai, salah seorang pekerja menyebutkan bahwa pemilik dari pembakaran atau peleburan aluminium foil tersebut yakni seseorang bernama Johan Namun dia jarang sekali mengunjungi tempat usaha miliknya ini.
"Saya hanya pekerja disini, bosnya Johan, nama PT-nya gak tau, nama saya Aan disini bahan bakarnya memakai oli", ujar aan
Perlu diketahui bahwa setiap orang yang melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 59 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah.
Sampai berita ini diterbitkan, Aparat Penegak Hukum (APH) baik dari DLHK Kabupaten Tangerang maupun dari Institusi Kepolisian, khususnya Polsek panongan diharapkan segera tinjau lokasi.