Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Diduga pabrik scincare ilegal beroperasi walaupun legalitasnya tidak jelas

Kamis, 22 Mei 2025 | 12.54.00 WIB | 0 Views Last Updated 2025-05-22T05:54:48Z



Tangerang,22/5/2025.

Banyaknya perusahaan atau pabrik scincare di wilayah Tangerang yang diduga legalitasnya tidak jelas salah satunya berada di Blok D. no2. Bojong Kamal, kecamatan legok, kabupaten Tangerang

21/5/2025.

Saat media mengkonfirmasi  kepada salah seorang keamanan yaitu toufik sebagai satpam / security ia menerangkan

"ini pabrik kosmetik, kalo untuk merek kita sistimnya maklon jenisnya banyak, salah satunya kemil, PT-nya belum ada  lagi di urus, saya baru kerja disini baru satu tahun, karyawan 200 orang,"ujar toufik.

Diera perskinkeran saat ini banyak yang belum BPOM, dan terbuat dari bahan kimia yang berbahaya dapat merugikan konsumen atau pembeli saat digunakan karna bisa menyebabkan efek samping yang sangat barbahaya.

Kendati demikian pelaku usaha biasanya tidak memikirkan efek produk yang iya jual, karna hanya keuntungan yang sangat menggiurkan yang ada di benak mereka.

Sanksi bagi produsen atau pelaku usaha yang menjual skincare ilegal tanpa izin edar, berdasarkan Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan), adalah hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda maksimal Rp1,5 miliar. Selain itu, mereka juga bisa dikenakan sanksi pidana lainnya sesuai dengan pelanggaran yang terjadi, seperti pelanggaran hak konsumen.

Sebelum berita ini di terbitkan pihak BPOM belum di konfirmasi.

×
Berita Terbaru Update