Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Berkedok Konter HP di Ciputat Dengan Bebas Menjual Obat Golongan G tidak Tersentuh APH

Minggu, 04 Mei 2025 | 11.35.00 WIB | 0 Views Last Updated 2025-05-04T04:35:21Z

 

SEROJAINDONESIA.COM|| Tangsel 

Berkedok Konter HP diduga Menjual obat keras golongan G ada dua jenis tramadol dan eximer dijual bebas tanpa Resep dokter di Jalan Ciater  Raya serua Kecamatan Ciputat Kota Tangerang Selatan Banten Sabtu  (3/5/2025.)


Dari hasil penelusuran awak media saat Konfirmasi Ke Penjaga Toko berkedok Konter HP Mengatakan saya mah baru Kerja dua hari bang ucapnya "Firja Ke awak Media lalu Kami Konfirmasi terkait Toko ini punya siapa dia Menjawab saya gak tau coba aja hub Bu gesti ujarnya" Firja


Team awak media saat Konfirmasi ke penjaga toko Firja asal Aceh Mengatakan cuma ada dua jenis tramadol dan eximer saat diminta keterangannya  mengaku bahwa obat-obatan daftar G tersebut dijualnya dengan harga bervariasi, seperti tramadol dibandrolnya Rp. 60 Ribu per lembar, sedangkan eximer hanya Rp.10 Ribu.ucapnya"


Lalu  Firja Menghubungi yang mengatakan saya sebagai  pemilik toko melalui telepon selular dia mengatakan iya"ibu dari mana kami menjawab dari Media Pak oh saya pemilik toko Bu  jika ibu dari Media hub Bu gesti saja saya lagi musibah Bu baru satu Minggu Bu  penjaga toko saya lagi di dalam di tangkep sama polda Banten" Bu ucapnya"Bu semua  awak media kenal dengan Bu Siti pangilanya aslinya gesti Bu"saat di Konfirmasi pemilik toko mengatakan Bu gesti sebagai Koordinasinya Bu Kita sama pak Tony bukan Pak Muklis Bu ucapnya"


Lebih lanjut Kami team awak media mencoba menghubungi Pihak APH Polsek Ciputat melalui team Opsnal Menjawab iya bang "waduh saya lagi di luar bang terus ujan ini bang serlok aja bang nanti kita ke lokasih' ya bang 


"Perlu diketahui bahwa obat tramadol atau eximer adalah jenis golongan G, yaitu obat keras yang hanya dapat dibeli dengan resep dokter atau farmasi. Karena jika dikonsumsi berlebihan dengan waktu terus-menerus makan akan mengakibatkan kerusakan pada saraf dan gangguan kejiwaan.


Berdasarkan Undang-undang No. 36 tahun 2009 pasal 198 bahwa obat keras hanya dapat diperoleh dengan menggunakan resep dokter di sarana pelayanan kesehatan/kefarmasian yang resmi dan berizin (Apotek, Klinik, Instalasi Farmasi Rumah Sakit, Puskesmas).


Ditegaskan dalam peraturan tersebut “Setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).”


Dengan adanya berita ini, diharapkan Aparatur Penegak Hukum Wilayah khususnya Polsek Ciputat porles Tangerang Selatan menjadikannya atensi dan segera memburu para terduga pelaku supaya tidak menimbulkan stigma negatif dalam jajaran kepolisian.

(Lia)

×
Berita Terbaru Update