Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Pembakaran Aluminium Foil di Legok Diduga Cemari Lingkungan Hidup, Polisi Diharapkan Bisa Usut Tuntas

Minggu, 04 Mei 2025 | 12.04.00 WIB | 0 Views Last Updated 2025-05-04T05:04:20Z




Tangerang - Aktivitas pembakaran limbah berbahan aluminium foil yang berada di Kampung Bojong, RT/02 RW/02, Desa Kemuning, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang diduga dapat mengancam dan membahayakan kesehatan masyarakat. Minggu, 04/05/2025.


Sejauh mata memandang jelas sekali kepulan asap hitam yang bercampur debu membumbung tinggi mencemari udara. Setelah ditelusuri, asap tersebut ternyata bersumber dari pembakaran limbah aluminium foil.


Jika tidak dikelola dengan baik, limbah aluminium foil bisa berbahaya bagi lingkungan karena membutuhkan waktu lama untuk terurai dan dapat mencemari tanah dan air. Selain itu, pembakaran aluminium foil juga dapat menyebabkan pencemaran udara dan berdampak pada kesehatan manusia, seperti gangguan pernapasan dan kanker.


Oleh sebab itu, untuk mencegah terjadinya pencemaran dan dampak yang serius bagi hajat hidup orang banyak, maka diperlukan pengawasan ekstra serta tindakan tegas dari aparatur penegak hukum atau instansi terkait di bidang lingkungan hidup.


Saat dijumpai, salah seorang pekerja menyebutkan bahwa pemilik dari pembakaran atau peleburan aluminium foil tersebut yakni seseorang bernama Arfan yakni yang berasal dari Jakarta. Namun dia jarang sekali mengunjungi tempat usaha miliknya ini. 


"Ya kadang bos sebulan sekali kesini nya, namanya Arfan, tinggal di Jakarta," ungkapnya sembari bekerja.


Sementara Arfan yang diduga sebagai pemiliknya ini tidak dapat dihubungi. Karena pekerjanya enggan memberikan informasi lebih lanjut mengenai nomor kontaknya ataupun berusaha meneleponnya. Sehingga pemilik tidak dapat dikonfirmasi.


Perlu diketahui bahwa setiap orang yang melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 59 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah.


Sampai berita ini diterbitkan, Aparat Penegak Hukum (APH) baik dari DLHK Kabupaten Tangerang maupun dari Institusi Kepolisian, khususnya Polsek Legok diharapkan segera tinjau lokasi.

(lia)

×
Berita Terbaru Update