×

Iklan

Iklan

Rokok Non Cukai Diduga Beredar Bebas di Tangerang Selatan, APH Diminta Segera Usut Jaringan Pengedar Rokok Ilegal

Minggu, 24 Agustus 2025 | 15.41.00 WIB | 0 Views Last Updated 2025-08-24T16:05:56Z

 


Tangerang - Rokok non cukai adalah rokok ilegal yang beredar tanpa pita cukai resmi, atau menggunakan pita cukai palsu, bekas, atau tidak sesuai peruntukan, sehingga tidak membayar pajak negara dan melewati pengawasan kualitas.

Kendati demikian, rokok non cukai ini diduga masih banyak yang beredar bebas di sejumlah daerah. Salah satunya yaitu di Kota Tangerang Selatan yang menyebar di 13 titik lokasi, seperti di Jalan Pajajaran, Nomor 42, Pamulang Barat, Kecamatan Pamulang yang terindikasi telah menjual rokok ilegal. Senin, 18/08/2025.



Naswan, salah seorang pedagang mengaku bahwa dirinya menjual rokok non cukai ini baru berjalan 3 hari. Untuk bagian kordinator lapangan itu seseorang yang bernama Umar yakni orang Jombang, sedangkan pemiliknya Ernawati.


"Saya cuma jualan, baru Tiga hari, saya  nggak tahu gudangnya dimana, pak Umar yang ngambil, bosnya Ernawati, saya dijanjiin gaji bulanan, kemarin seminggu dikasih uang makan seratus lima pulu ribu," ujar Naswan kepada Wartawan.

Dikatakan Ernawati, saat dihubungi Naswan dia berdalih sebagai pemilik usaha rokok ilegal tersebut. dirinya mengaku hanya sebagai pekerja.

"Saya cuma kerja, nggak ada distributor, dari media mana yah, lihat KTA nya, kirim KTA nya yah," ucap Ernawati melalui sambungan telepon milik Naswan.

Perlu diketahui, pelaku rokok ilegal atau non-cukai dapat dikenakan sanksi pidana dan/atau denda berat berdasarkan undang-undang cukai, yang meliputi pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda hingga 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 54 UU Cukai. Sanksi ini berlaku untuk pembuatan, penjualan, atau pengedaran rokok tanpa pita cukai resmi, baik polos, palsu, bekas, maupun salah peruntukan.

Selain itu, rokok ilegal menimbulkan kerugian besar bagi negara, terutama dari sisi penerimaan negara yang hilang akibat tidak adanya cukai yang masuk.

Selain itu, peredaran rokok ilegal juga menciptakan persaingan usaha tidak sehat dan dapat memicu peningkatan perokok pemula, terutama di kalangan remaja.

Sampai berita ini diterbitkan pihak Bea Cukai belum dikonfirmasi.

Iklan Atau Konten recreative , Adskeeper Yang Berada Di website ini Bukan Tanggung Jawab Bagian Dari Media Seroja Indonesia Com

Rekomendasi

×
Berita Terbaru Update