Notification

×

Iklan

Iklan

Polsek Kelapa Dua Diduga Tangkap Lepas Pengguna Narkotika Dan Bandar Narkoba

Senin, 11 Agustus 2025 | 08.30.00 WIB | 0 Views Last Updated 2025-08-11T01:30:44Z


 

Tangerang - Berawal dari dugaan adanya penangkapan pengguna narkotika jenis sinte berinisial AS dan salah seorang bandar sabu berinisial IL oleh anggota Polsek Kelapa Dua di Kampung Bojong, Desa Kemuning, Kecamatan Legok pada Hari Senin, 04 Agustus 2025 sekiranya Pukul : 16:30 WIB.

Kendati demikian, AS dan IL diduga kini sudah dibebaskan oleh Polsek Kelapa Dua. Berdasarkan informasi dari narasumber keduanya dilepaskan dengan membayar biaya yang cukup fantastis.

Saat diwawancarai, AS yakni korban menerangkan bahwa pada saat itu yang dicari sebenarnya bukan dirinya tapi rekannya, namun malah dia yang menjadi sasaran dengan barang bukti narkotika jenis sinte hanya satu batang.

"Gue Lima Hari di Polsek Kelapa Dua, yang nangkep Tim Tiga namanya pak Ridho, yang dicari sebenernya gokong, tapi kenapa gue yang ditangkap, karena gokongnya kabur, motor mionya juga di bawa padahal suratnya lengkap, kalau gue barang buktinya cuma sinte satu batang," bebernya kepada Wartawan.

Dikatakan AS, kalau korban IL barang buktinya yaitu narkoba jenis sabu berikut timbangan dan alat bong, uangnya juga didompet diambil Rp.3 Juta sama anggota.

"Istri saya tadinya dipinta Rp. 150 Juta untuk berdua, tapi putusnya 10. Sedangkan IL kena Rp. 20 Juta, sementara Manlaw Orang tuanya di panggil ke Polsek di pintain uang juga karna didesak atau di takut takutin terus, sedangkan manlawnya kabur GK ke tangkep, istri saya yang maju sendiri," ujar AS korban ketidak adilan oknum polisi.

Sementara, menurut keterangan dari istri saudara AS bahwa dalam penangkapan suaminya tidak ada saksi RT maupun RW setempat, mengingat ditangkapnya dikediaman pribadinya tepat Pukul 16:30 WIB.

"Penangkapannya nggak ada saksi RT atau RW, soalnya ditangkap jam setengah lima sore di rumah," ujar istri korban yang enggan disebutkan namanya.

Tak hanya itu, seseorang yang bernama Manlaw yang diduga masih dalam pengejaran atau masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) namun orang tua Manlaw ini dipanggil oleh Polsek Kelapa Dua lalu dipinta sejumlah uang.

Agar aman dari pemeriksaan Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Kepolisian Negara Republik Indonesia korban diduga dipaksa untuk membuat surat pernyataan tanda tangan perjanjian diatas matrai bahwa dibebaskan tanpa menggunakan uang.

Dengan adanya dugaan tangkap lepas yang dilakukan Polsek Kelapa Dua ini tentunya sangat mencederai Institusi Polri dan telah melukai hati masyarakat. Karena seharusnya pengguna/pemakai narkotika itu direhabilitasi serta bandar dikenakan pasal, namun ini malah sebaliknya, para korban dipinta sejumlah uang lalu dibebaskan.

Sampai berita ini diterbitkan, pihak terkait belum dapat dikonfirmasi.

Iklan Atau Konten recreative , Adskeeper Yang Berada Di website ini Bukan Tanggung Jawab Bagian Dari Media Seroja Indonesia Com

Rekomendasi

×
Berita Terbaru Update