Notification

×

Iklan

Iklan

WAJIB TAHU, UNTUK ORANG TUA SISWA, LKS SEHARUSNYA GRATIS DAN TIDAK BOLEH DIJUAL BELIKAN DI SEKOLAH, APA LAGI DI BIAYAI OLEH PEMERINTAH DANA BOSS

Selasa, 22 Juli 2025 | 11.01.00 WIB | 0 Views Last Updated 2025-07-22T04:03:18Z


*SEROJAINDONESIA.COM- kabupaten Tangerang/Banten. Selasa 22/07/25. LKS adalah lembaran-lembaran yang berisi tugas yang harus dikerjakan peserta didik. LKS biasanya berupa petunjuk, langkah-langkah untuk menyelesaikan suatu tugas.

Wajib diketahui, Lembar Kerja Siswa (LKS) seharusnya gratis dan tidak boleh dijualbelikan di sekolah. LKS disediakan oleh sekolah karena disubsidi pemerintah melalui Dana Bantuan Operasional (BOS).


-Aturan larangan jual beli LKS

Permendikbud Nomor 8 Tahun 2016 tentang Buku yang Digunakan oleh Satuan Pendidikan menyatakan bahwa satuan pendidikan tidak diperbolehkan menjual buku kepada siswa.


Peraturan ini melarang sekolah menjadi distributor atau pengecer buku, termasuk LKS.


Guru dan tenaga kependidikan dilarang menjual buku, LKS, seragam, atau perlengkapan lain di lingkungan sekolah


-Konsekuensi pelanggaran:

1. Pelanggaran aturan ini bisa berujung pada sanksi hingga pemberhentian tidak hormat bagi guru yang berstatus PNS.

2. Siswa berhak membeli LKS di luar sekolah.

3. Meski LKS seharusnya gratis, siswa berhak membeli LKS di luar sekolah, seperti di toko buku.



Permendikbud Nomor 8 Tahun 2016 tentang Buku yang Digunakan oleh Satuan Pendidikan menyatakan, bahwa satuan pendidikan tidak diperkenankan untuk menjual buku kepada siswa. Buku pelajaran, termasuk LKS, seharusnya disediakan oleh sekolah tanpa dipungut biaya.


Lembar Kerja Siswa (LKS) dilarang digunakan di sekolah pada kurikulum baru karena materi ajar dan tugas siswa sudah disiapkan dalam buku panduan pemerintah.


-Alasan larangan

1. Larangan penjualan buku LKS oleh sekolah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

2. Larangan ini bertujuan untuk memastikan penerapannya di seluruh satuan pendidikan.

3. Larangan ini juga bertujuan untuk mengutamakan kesejahteraan siswa.

4. Larangan ini juga bertujuan untuk mencegah praktik bisnis yang tidak etis, seperti oknum sekolah atau guru yang menjual buku LKS untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Ujar,"AKW


-Konsekuensi,

 PelanggaranSekolah yang terbukti melanggar larangan penjualan buku LKS dapat dikenakan sanksi administratif, seperti teguran hingga pencabutan izin operasional*** red,"



Iklan Atau Konten recreative , Adskeeper Yang Berada Di website ini Bukan Tanggung Jawab Bagian Dari Media Seroja Indonesia Com

Rekomendasi

×
Berita Terbaru Update