*SEROJAINDONESIA.COM. - (26/07/2025).Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) menyembunyikan kepemilikan kendaraan yang disita oleh lembaga tersebut dengan cara mengatasnamakan kepada pegawainya.
"Kalau tidak salah itu ajudannya atau pegawainya gitu ya. Pegawainya. Beberapa itu (kendaraan) diatasnamakan di situ," ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (25/7).
Asep menjelaskan bahwa KPK masih mendalami dugaan ini sebelum memeriksa Ridwan Kamil.
"Kami ditanya, kenapa RK belum diperiksa? Ya, kami sedang mendalami itu (kepemilikan kendaraan Ridwan Kamil)," katanya, seperti dikutip dari Antara.
Sebelumnya, pada 10 Maret 2025, KPK menggeledah rumah Ridwan Kamil dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) periode 2021–2023.
Sejumlah kendaraan turut disita dalam penggeledahan tersebut.
Hingga Sabtu (26/7), tercatat sudah 138 hari berlalu tanpa panggilan KPK kepada Ridwan Kamil sebagai saksi dalam kasus ini.
Sementara itu, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus tersebut, yaitu:
-Yuddy Renaldi (YR), mantan Direktur Utama Bank BJB.
-Widi Hartoto (WH), pejabat pembuat komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB.
-Ikin Asikin Dulmanan (IAD), pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri.
-Suhendrik (SUH), pengendali Agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress.
-Sophan Jaya Kusuma (SJK), pengendali Agensi Cipta Karya Sukses Bersama.
KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp222 miliar.
Rd,"(AKW).