Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Zuliar alias Heru Sekjen LSM PELOPOR Menganggap Konyol, Sikap Tindakan Dan Tak Mendasar, Yang Telah Dilakukan Oleh Pemilik Yayasan Ponpes Hidayatullah Ummah

Minggu, 08 Juni 2025 | 17.37.00 WIB | 0 Views Last Updated 2025-06-08T10:37:35Z


*SEROJAINDONESIA.COM. Kabupaten Tangerang |  - Zuliar atau sering disapa dengan nama Heru aktivis, sekaligus sebagai Sekretaris Jendral LSM PELOPOR angkat bicara  ketika awak media berkunjung di kantor DPP PELOPOR INDONESIA yang beralamat di Ruko Mardi Gres Citra Raya Panongan Kabupaten Tangerang - Banten. Minggu (08/06/25) 


Heru mengatakan, pers bisa dikatakan sebagai pilar keempat demokrasi selain lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif. berdasarkan dasar itu sudah di atur, dalam UU No 40 Tahun 1999 pada pasal 3 ayat 1 disebutkan bahwa pers mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial.


Bahkan kita sebagai penggiat kontrol sosial turut serta berdasarkan undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi, "Lanjutnya


Selain itu berdasarkan undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, (KIP) merupakan bagian dari kontrol sosial/sosial kontrol media sebagai pemberitaan sehingga menjadi konsumsi masyarakat luas serta memberikan  pengetahuan dan edokasi terhadap masyarakat, "Ujarnya


Lantas bagaimana ketika insan pers di intimidasi dan di intervensi bahkan di ancam,"Pungkasnya


Masih menurut Heru, kajian saya sama dengan hal nya bahwa apa yang sudah di lakukan seorang wartawan/ itu sangat benar langkah nya 

berdasarkan temuan yang didapat berdasarkan investigasi informasi, narasumber rekaman, dan bukti ini sudah memenuhi dasar untuk di publikasikan serta redaksi yang di muat dalam pemberitaan sesuai dengan fakta otentik, lantas dimana ada pencemaran nama baik perbuatan tidak menyenangkan nya, seandainya wartawan ada salah dalam redaksi dan menyebarkan berita bohong alias hoaks somasi saja pimpred nya dan apabila benar adanya pemberitaan tersebut melanggar laporkan ke dewan pers semua perlu ada tahapan mekanismenya tapi memaang harus di tempuh tahapan nya,"kata Heru 


Bukan dengan cara - cara menjas, lalu di ancam di tekan bila tidak menarik berita, atau tidak mau membuat surat pernyataan maka kami akan melaporkan ke pihak hukum  ini bentuk pengancaman, "Tambah nya


Apa lagi pihak pemilik Yayasan Ponpes Hidayatullah Ummah seorang tokoh dan tentunya faham dengan perkataan yang bijak beretika serta solusi untuk cara yang baik, " Ucap Heru


Atas dasar itu saya sangat miris dan tidak boleh ada pembiaran, menurut saya ketika media di ancam untuk membuat surat pernyataan itu cacat hukum, karena berdasarkan kajian hukum, wartawan  sudah cukup fakta yuridis nya. 


jadi menurut pandangan saya apa yang di lakukan oleh pihak Yayasan Ponpes Hidayatullah Ummah tidak mendasar


Dalam hal ini kami tidak ingin kedepan nya ada lagi insiden terulang kembali, maka kami mendesak pihak kemenag kabupaten Tangerang untuk serius menindaklanjuti dan mengambil sikap tegas serta memanggil pihak pemilik Yayasan Ponpes Hidayatullah Ummah, dan apa bila di temukan suatu pelanggaran terkait STUDI TOUR, berdasarkan himbauan Gubernur Banten, lembaga Yayasan Pendidikan tidak boleh mengadakan STUDI TOUR, maka pihak Kemenag harus tegas untuk memberikan sangsi, baik sangsi administrasi maupun sangsi administratif ketika melanggar. Bisakah pihak Kemenag Kabupaten Tangerang untuk mengambil sikap kita lihat nanti, 


Dengan adanya pemberitaan di beberapa group whatsapp dan Viral nya berita tersebut  saya merasa miris bahwa  phak wartawan/jurnalis ini dirampas haknya, dan diduga di Intimidasi kemudian di intervensi bahkan di kebiri hak wartawan, ini yang dialami oleh dua wartawan/ jurnalis ini, ancaman nyata terhadap kebebasan berekspresi 


Lantas bagaimana menurut pandangan aparat penegak hukum...? 

terkait lersoalan ini, 

​​​​​​​menurut hukum polri untuk melakukan perlindungan hukum kepada pers dan media. Berdasarkan undang-undang tentang pers. 


Masih dengan Heru, ia menyampaikan,"Yayasan Ponpes Hidayatullah Ummah itu harus di kasih faham dulu mereka untuk diketahui bahwa, wartawan atau jurnalis  dalam menjalankan tugasnya sebagai seorang jurnalis. 


Sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, Pasal 4 ayat (3) Untuk menjamin kemerdekaan, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi, sebagaimana disebutkan pada Pasal 8. Dalam melaksanakan profesinya wartawan dan mendapatkan perlindungan hukum, "papar Heru


Atas dasar itu kami akan bersurat ke Kemenag untuk meminta berupa keabsahaan tentang legalitas Yayasan Ponpes Hidayatullah Ummah ini sangat penting yang akan kami tanyakan. 


Tentang penggunaan dana hibah, tentang penggunaan dana BOS,tentang santri jumalah yang mendapatkan bantuan berupa dana  PIP,  dan lain-lain,"pungkasnya. 



(AKW)

×
Berita Terbaru Update