Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Selesai Gelar Aksi, Aliansi Serang Utara Laporkan Tiga OPD ke Kejati Banten

Kamis, 12 Juni 2025 | 22.43.00 WIB | 0 Views Last Updated 2025-06-12T15:43:00Z

* SEROJAINDONESIA.COM. TANGERANG/BANTEN. Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Serang Utara (AL-SERUT) Provinsi Banten menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur dan DPRD Provinsi Banten, pada Rabu (11/6). Aksi ini menyuarakan dugaan penyimpangan di tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan dilanjutkan dengan pelaporan resmi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.Aksi tersebut diikuti oleh perwakilan dari lembaga, media, LSM, dan ormas. Dalam orasinya, M. Rochim selaku koordinator aksi menyebutkan bahwa tiga OPD yang menjadi sorotan utama adalah:


Dinas Pendidikan dan Kebudayaan

Dinas Pertanian

Dinas Perhubungan Provinsi Banten

“Ketiga dinas tersebut tidak menjalankan tugas pokok dan fungsinya dengan baik,” tegas Rochim.

Rochim juga mengkritisi Gubernur Banten yang dinilainya tidak serius menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Ia menyoroti beberapa kasus besar yang dianggap lebih relevan dan merugikan negara secara signifikan.


“Seharusnya Gubernur fokus pada kasus besar seperti hilangnya Situ Ranca Gede yang merugikan negara hingga Rp1 triliun, dan dugaan korupsi dana pondok pesantren tahun 2018–2020 senilai Rp70 miliar,” tambahnya.


Koordinator lapangan lainnya, Bachrudin Beka, mengungkap dugaan pungutan liar (pungli) dalam pelaksanaan Program Indonesia Pintar (PIP) 2024. Ia juga menyebut adanya praktik “joki” dalam proses pencairan dana di salah satu bank di Kota Serang.


“Kami juga menerima laporan bahwa sejumlah SMA/SMK diminta menyetor dana ke oknum Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta adanya pungutan kepada kepala dan wakil kepala sekolah terkait kurikulum 2022,” ungkapnya.


Senada dengan itu, Babay Muhedi, juga komandan lapangan aksi, menyoroti lemahnya pengawasan terhadap kendaraan bermuatan berat yang bebas melintas di jalan provinsi tanpa kontrol dari Dinas Perhubungan.


“Jalan provinsi dibangun dari uang rakyat, tapi rusak karena kendaraan pengusaha yang melebihi kapasitas muatan,” kata Babay.


Massa aksi juga menyoroti aktivitas PT Krakatau Bandar Samudera (KBS) di Kelurahan Pengampelan, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, yang diduga mengangkut kayu melebihi batas muatan sumbu terberat (MST) yang diizinkan Terkait hal itu, Tri Nurtopo, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Banten, menjelaskan bahwa batas maksimal MST tergantung pada klasifikasi jalan:


“Kalau jalan kelas II dan III maksimal 8 ton, kelas I maksimal 10 ton. Klasifikasi jalan provinsi bisa dicek dalam Keputusan Gubernur tahun 2024,” jelasnya.


Menanggapi hal tersebut, Babay mendesak Kadishub untuk segera menindak tegas pelanggaran tersebut agar tidak merusak infrastruktur jalan dan merugikan masyarakat.


Dalam audiensi bersama Komisi I DPRD Banten, Aminudin, penanggung jawab aksi sekaligus Ketua LSM KPK-Nusantara perwakilan Banten, menyatakan bahwa aspirasi mereka telah diterima oleh Ketua dan Sekretaris Komisi I.


“Kami bersyukur aspirasi kami diterima dan akan ditindaklanjuti ke Ketua DPRD. Kami berharap ketiga OPD yang kami laporkan segera dievaluasi dan diproses sesuai hukum,” ujar Aminudin.


Ia juga menegaskan:


“Benar, kami dari Aliansi Serang Utara telah melakukan Lapdu ke Kejati Banten terkait dugaan penyalahgunaan jabatan serta pelanggaran anggaran oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Dinas Pertanian Provinsi Banten.”


Aminudin menutup pernyataannya dengan harapan:


“Kami berharap Pemerintah Provinsi Banten segera mengambil tindakan tegas untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi," tegas Aminudin.


(AKEW)

×
Berita Terbaru Update