Tangerang ,
Guna untuk mencegah hal hal yang tidak di inginkan oleh Anggota Pada Kesempatan ini DPN LSM Gerhana Indonesia melakukan Perubahan Kartu Tanda Anggota ( KTA ) , Senin 16 / 6 / 25
Hal itu di sampaikan oleh Inuar Ependi.SH , yang mana untuk menyangkal hal hal yang tidak kita inginkan di sini kami melakukan Perubahan Kartu Tanda Anggota ( KTA ) agar kedepannya LSM Gerhana Indonesia bisa maksimal dalam menjalankan tufoksi membantu masyarakat " ucapnya.
Lanjut ia menambahkan terkait perubahan KTA Dengan ini dirinya menyampaikan Ketentuan Ketentuan sebagai berikut :
1.dengan ini pemegang ID Card ini adalah anggota pengurus Gerhana Indonesia yang tercantum dalam Data Base Gerhana Indonesia .
Dalam melaksanakan Tugasnya Anggota / Pengurus Pemegang ID Card di Lindungi oleh Undang Undang 1945.
3 Bagi yang Memiliki ID Card namun nama namanya tidak tercantum di Data Base Gerhana Indonesia berarti berarti ID Card tersebut Ilegal dan dapat di Laporkan ke Pihak berwajib ,serta hal hal yang di lakukan Pemegang ID Card tersebut di luar tanggung tanggung jawab Gerhana Indonesia .
4.Untuk Melakukan Investigasi / Pendaftaran bagi masyarakat yang memerlukan bantuan Pendamping di tugaskan untuk berkordinasi dengan Dinas / Instansi / TNI / Polri / Kejaksaan / Pengadilan / Instansi terkait .
Red,