Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

GELAPKAN SERTIPIKAT WARGA, KADES PASIR GINTUNG DAN TEAMSUS DEWAN PKB TERDUGA TERLIBAT

Rabu, 04 Juni 2025 | 20.40.00 WIB | 0 Views Last Updated 2025-06-04T13:40:28Z



*SEROJAINDONESIA.COM.–  Kabupaten Tangerang, kepala desa (kades) pasir gintung, kecamatan jayanti. berinisial STG diduga terlibat dalam kasus penggelapan sertifikat tanah warga. 

Dikutip dari pemberitaan yang sudah tayang, selain Kades Pasir Gintung, keterlibatan timsus sekaligus keluarga salah satu anggota DPR RI asal PKB berinisial RA pun yang diduga terlibat dalam kasus culas tersebut.

Dugaan kasus penggelapan tersebut mencuat setelah seorang warga bernama Ujum melaporkan bahwa sertifikat tanah miliknya diserahkan secara sepihak oleh Kepala Desa kepada pihak yang konon katanya pembeli, tanpa penyelesaian pembayaran sesuai kesepakatan.


Peristiwa itu bermula pada 26 Januari 2024, Ujum warga Kampung Bakung, Desa Cikande, Kecamatan Jayanti, didatangi oleh Kepala Desa Pasir Gintung yang menanyakan apakah tanah miliknya seluas 1.208 meter persegi di wilayah Desa Pasir Gintung bersedia dijual.


Setelah terjadi percakapan, Kepala Desa meminta agar Ujum memperlihatkan sertifikat asli tanah tersebut. Meskipun sempat menolak dan meminta agar yang dibawa hanyalah fotokopinya.

Kepala Desa bersikeras agar sertifikat asli dibawa dengan dalih hanya akan ditunjukkan kepada calon pembeli,” ujar Ujum, Rabu (4/5/2025).


Ujum akhirnya ikut bersama Kepala Desa serta dua rekannya, berinisial ND alias BLK dan satu orang lainnya, ke kawasan Talaga Bestari, Balaraja.
Di lokasi itu pun, mereka bertemu dengan dua pria yang dikenalkan sebagai calon pembeli berinisial SN dan ED.


“Dalam pertemuan itu, SN menyatakan minat membeli tanah miliknya dengan nilai total Rp1,2 miliar dan memberikan uang muka sebesar Rp20 juta, dengan janji pelunasan dalam waktu 14 hari,” ujar Ujum.

Namun, yang mengejutkan, Kepala Desa secara sepihak menyerahkan dua buku Sertifikat Hak Milik (SHM) milik Ujum kepada SN dan ED tanpa persetujuan tertulis dari Ujum.

Meski sempat menolak, Ujum akhirnya menyerahkan sertifikat karena diyakinkan oleh Kepala Desa bahwa transaksi akan segera dilunasi.

Ironisnya, dalam perjalanan pulang, Kepala Desa meminta bagian Rp10 juta dari uang muka yang diterima, dengan alasan sebagai “komisi”.

Hingga saat ini, lebih dari setahun sejak kesepakatan awal, pembayaran belum juga lunas. Ujum menyebut selama tahun 2024 hanya terjadi lima kali pembayaran cicilan dengan total Rp450 juta, namun Rp110 juta di antaranya juga diambil oleh Kepala Desa. Total uang yang diterima Ujum bersih hanya sekitar Rp340 juta dari nilai jual Rp1,2 miliar.

Parahnya, setiap kali ditagih, para pihak termasuk Kepala Desa justru terkesan menghindar. Bahkan sertifikat asli yang diminta kembali oleh Ujum sulit untuk dikembalikan. Kecurigaan semakin kuat ketika Kepala Desa kembali meminta KTP dan KK Ujum dengan alasan untuk proses pelunasan, namun hingga kini tak ada kejelasan.


Kasus ini telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Warga pun berharap agar pihak berwenang, khususnya aparat penegak hukum segera turun tangan mengusut dugaan penggelapan aset warga yang diduga dilakukan oleh aparat desa Pasir Gintung.


T,"( AKW ).
×
Berita Terbaru Update