Tangerang - Solar subsidi kerap sekali disalahgunakan, tak sedikit oknum pengusaha yang menggunakan jenis bahan bakar ini untuk keperluan bisnisnya.
Seperti oknum pengusaha tambang galian tanah yang berada di Tanjakan Mekar, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang yang diduga memakai BBM jenis solar subsidi. 29/05.
Dari hasil pengamatan wartawan, bahwa diketahui adanya mobil engkel yang diduga mengangkut sebuah kempu bermuatan solar yang arah tujuannya mengarah ke galian tanah.
Saat dijumpai, pengemudi armada tersebut menjelaskan bahwa muatan mobil yang dikendarainya berisi solar untuk bahan bakar alat berat galian tanah.
"Bawa solar, seribu liter mau di bawa ke galian kita, gak tau itu ada pimpro kepengurusannya aja ke pak Simbolon, surat jalan ada tapi di mess ketinggalan, soalnya takut hancur kalau di bawa," beber supir.
Sementara, Simbolon sebagai pengurus di lokasi/lapangan menyatakan bahwa dia tidak tau menahu terkait solar, karena itu sudah dari kantor.
"Bosnya Mahpudin, disini banyak tempat solar, kita kan pakai solar PO dari kantor solar industri, berhubung ini belum jalan jadi kita pinjam dari kohod," ujar Simbolon.
Berdasarkan undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, jika dugaan ini terbukti, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak bersubsidi. Pelaku dapat diancam hukuman pidana hingga enam tahun penjara dan denda maksimal Rp 60 miliar.
Sampai berita ini diterbitkan pihak terkait belum di konfirmasi