Tangerang - Sebuah gudang di jalan Iskandar Muda, No 9 Kedaung Wetan, Kecamatan Neglasari, kota Tangerang diduga dialih fungsikan menjadi tempat penimbunan solar subsidi. Jum'at, 30/05/2025.
Setelah ditelusuri gudang tersebut diduga milik seseorang bernama Agus. Sesudah mendapat informasi ini Awak Media langsung berusaha menghubungi kontak person Agus dan diapun membenarkan bahwa gudang itu adalah miliknya.
"Bukan gudang, cuma pul tangki solar doang, udah gak ada kegiatan dari tanggal 15 kemarin, sudah pindah, nanti kalau saya sudah main lagi saya kabarin ya, saya belum dapet bos, rencana Senin mau ikut pemain Tangerang dulu," ujar Agus melalui jejaring Whatsapp.
Kendati demikian, tak jauh dari lokasi milik Agus ini diduga masih banyak yang difungsikan menjadi gudang penimbun solar. Bahkan tempat mereka ini kerap sekali untuk over tab solar subsidi.
Biarpun dugaan usaha haram yang merugikan masyarakat itu sekian lama secara terang-terangan beroperasional di Kota Tangerang, namun hingga sampai detik ini para mafia migas ini tak tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum (APH).
Perlu diketahui menurut Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, jika dugaan ini terbukti, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak bersubsidi. Pelaku dapat diancam hukuman pidana hingga enam tahun penjara dan denda maksimal Rp 60 miliar.
Sampai berita ini diterbitkan, Aparat Penegak Hukum (APH) Wilayah Kota Tangerang belum dikonfirmasi.
Diharapkan APH, khususnya Polres Metro Tangerang Kota untuk dapat menindak tegas para mafia migas yang telah merampas hak orang-orang miskin. Sudah saatnya hukum benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu.