Serojaindonesia.com_Tangerang, Penertiban atribut Organisasi Masyarakat (Ormas) di wilayah hukum Polsek Tigaraksa berdasarkan perintah Kapolda Banten Irjen Pol Suyudi Ario Seto agar organisasi masyarakat (Ormas) melepas berbagai atribut seperti spanduk atau hiasan dinding, mobil yang membuat resah masyarakat.
AKP I Made Artana, SH., MH Kapolsek Tigaraksa Polresta Tangerang, "Terkait penertiban ormas adalah merupakan tindak lanjut atensi pimpinan untuk menjaga Harkamtibmas, yang ada kaitan dengan tindak premanisme dan kekerasan.
Termasuk dengan ormas yang terindikasi melakukan hal - hal yang tindak kekerasan dan semua itu dilakukan agar tidak memperlihatkan identitas baik menggunakan simbol, atribut, lambang dan posko - posko yang ada di pinggir jalan agar supaya tidak ada lagi dilihat masyarakat terkesan menakutkan.
"Seperti menurunkan dan melepas spanduk ormas, melepas dan mengecat dengan warna dasar.
Lebih lanjut ia menyampaikan, "Kami sudah melakukan beberapa langkah penertiban Premanisme diwilayah hukum Polsek Tigaraksa baik terhadap : debt colektor, parkir liar, calo tenaga kerja, dan lainya
Juga di beberapa titik yang sudah kami lakukan diantaranya di kawasan puspem, jalan syech nawawi bugel, perempatan pinang dan lain lain
Ia juga menambahkan, Tentunya kami berharap semua pihak dapat memahami dengan apa yang sudah dilakukan oleh pihak kepolisian secara serentak termasuk di wilayah hukum Polsek Tigaraksa, bersama sama dengan TNI dan Pol PP,.
Bertujuan untuk menjaga dan memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat dan menjaga situasi kamtibmas yang kondusif.
Peran serta masyarakat sangat dibutuhkan oleh kami untuk memberikan informasi dan melaporkan segala bentuk gangguan kamtibmas dan kriminalitas. Tutup Kapolsek Tigaraksa AKP I Made Artana kepada awak Media
Red_Atr