Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

KEGIATAN PEMATANG LAHAN SAWAH LUHUR. GUBERNUR BANTEN HARUS BERTINDAK TEGAS KARENA KEWENANGAN JALAN PROVINSI BANTEN.

Minggu, 25 Mei 2025 | 17.12.00 WIB | 0 Views Last Updated 2025-05-25T10:12:36Z


*SEROJAINDONESIA.COM. BANTEN 25/05/25-Adanya Mobil Besar ukuran Index 23/ Tronton pengangkut tanah di Jalan Banten  lama Pontang wilayah kewenangan Provinsi Banten, sama sekali dari pihak Pemerintah provinsi Banten tidak ada teguran terhadap adanya pengurugan di Kelurahan Sawah luhur kecamatan Kasemen Kota Serang.


Aminudin" aktivis Kasemen pemerhati Lingkungan dan pembangunan mengatakan"Jika mobil besar atau truk tronton melebihi bobot jalan provinsi, maka Instansi  pemerintah daerah provinsi Banten. Harus memberikan sanksi:

1. *Denda*: Pengemudi atau pemilik kendaraan dapat dikenakan denda sesuai dengan peraturan yang berlaku.

2. *Tilangan*: Polisi dapat memberikan tilang kepada pengemudi yang melanggar ketentuan bobot jalan.

3. *Penghentian kendaraan*: Kendaraan dapat dihentikan sementara atau tidak diizinkan melanjutkan perjalanan sampai memenuhi ketentuan bobot jalan.

4. *Pengeluaran biaya*: Pengemudi atau pemilik kendaraan mungkin harus menanggung biaya tambahan untuk memperbaiki kerusakan jalan yang disebabkan oleh kelebihan bobot.


Sudah jelas ada sanksinya, tidak ada tindakan dari Dishub dan kepolisian pada pengurugan empang di sawah luhur tersebut seakan pihak pihak terkait dalam kewenangannya di provinsi Banten pada tutup mata . Kenapa dibuatkan Sanksi  bertujuan untuk memastikan keselamatan jalan dan mencegah kerusakan infrastruktur jalan provinsi. Oleh karena itu, bagi pengemudi dan pemilik kendaraan untuk mematuhi ketentuan bobot jalan yang sesuai undang - undang yang berlaku.


Lanjut "Aminudin" sebagaimana Undang-undang yang mengatur tentang kendaraan bermuatan melebihi kapasitas bobot jalan di Indonesia adalah:


1. *Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan*:

2. *Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan*:

3. *Peraturan Menteri Perhubungan No. 84 Tahun 2013 tentang Pengangkutan Barang Berbahaya dan/atau Berdimensi Khusus di Jalan*:  


 sebagaimana peraturan perundang -  undangan kami minta kepada Dishub  provinsi Banten  dan  Kepolisian Polda Banten untuk segera  turun ke jalan Banten lama - Pontang adanya Aktivitas Pengurugan Lahan Empang sawah luhur yang selama ini membuat macet dan ketidaknyamanan pengendara lain, pasalnya akses jalan utama provinsi Banten tersebut  Lintas antar kota dan kabupaten.dan kami minta kepada Gubernur Banten untuk turun kelokasi kegiatan pematangan Lahan empang yang selama ini menjadi polemik masyarakat kota serang.


P,"( AKW ).

×
Berita Terbaru Update