Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Cepat Tanggap, Polsek Pamulang Berhasil Amankan Armada Pengangkut Gas Subsidi yang Diduga Ilegal

Rabu, 21 Mei 2025 | 00.16.00 WIB | 0 Views Last Updated 2025-05-20T17:16:30Z

 


Tangerang | Hilir mudik armada pengangkut gas Lpg 3 Kg bersubsidi yang melintasi jalan raya Pondok Cabe Udik, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan diwaktu malam hari sudah tidak terhitung jumlahnya. Senin, 19/05/2025.

Armada yang selalu ditandai dengan tutup terpal tersebut diduga akan mengirimkan gas Lpg 3 Kg bersubsidi ke para mafia penyuntikan gas yang berada di wilayah Rumpin Bogor, Jawa Barat. Tentu saja perilaku penyimpangan ini telah merenggut hak orang miskin.

Meski demikian, armada yang diduga setiap malam berbondong-bondong secara beriringan mendistribusikan gas subsidi ke para mafia migas ini tak terendus oleh Aparatur Penegak Hukum.

Oleh sebab itu, punggawa kontrol sosial melakukan penelusuran serta membuat laporan informasi terkait adanya dugaan aktivitas ilegal yang armadanya berlalu lalang di wilayah hukum Polsek Pamulang, Tangerang Selatan.

Dengan adanya laporan tersebut, Polsek Pamulang langsung cepat tanggap dan bergegas mengamankan armada yang diduga perampas hak rakyat kecil ini.

Tentu saja apa yang dilakukan anggota Polsek Pamulang ini sangat diapresiasi oleh semua pihak, khususnya masyarakat umum. Karena tindakan tegas seperti inilah yang ditunggu-tunggu oleh rakyat, yakni Polri bersama rakyat yang presisi.

Berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/B/405/2025/SPKT/SEK PAM/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA. Atas nama inisial LA mengenai penyelewengan barang bersubsidi.

Dikatakan LA bahwa dirinya bersama rekannya menaruh kecurigaan saat melihat rombongan armada tertutup terpal di Jalan Raya Pondok Cabe Udik pada waktu malam hari. 19/05.

"Lagi melintas terdengar suara beradu benda keras, dengan menggunakan tutup terpal dan TNKB nyaris tak terlihat, lalu kami meminta pengemudi untuk menepi ke sisi jalan untuk dikonfirmasi," jelasnya.

Setelah itu, Bayang Yanwar selaku pengemudi armada tersebut saat dikonfirmasi dia mengakui bahwa dirinya membawa tabung gas LPG 3 Kg sebanyak 200 tabung dari Pondok Cabe yang akan didistribusikannya ke para mafia migas yang berada di wilayah Rumpin.

"Dari Pondok Cabe ke Rumpin, barangnya punya Bapak Robin, muatannya sebanyak 200 tabung LPG 3 Kg, enggak ada surat jalan," ungkapnya.

Dengan adanya hal tersebut, para punggawa kontrol sosial pejuang hak orang miskin langsung melaporkannya kepada Polsek Pamulang, agar semuanya dapat diusut tuntas serta dilakukannya pengembangan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Berdasarkan undang-undang Migas bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi Pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp.60 miliar Rupiah.

Sampai berita ini ditayangkan belum ada keterangan resmi dari pihak Polsek Pamulang.

×
Berita Terbaru Update