Serojaindonesia.com_Kabupaten Tangerang – Menindaklanjuti pemberitaan sebelumnya mengenai ruang rapat baru milik Dinas Perumahan, Pemukiman, dan Pemakaman (Dinas Perkim) Kabupaten Tangerang yang berubah fungsi menjadi tempat penyimpanan barang, tim media kembali melakukan peliputan Kamis, 24 April 2025.
Wartawan Swara45.com Dedi,datang ke kantor Dinas Perkim untuk meminta klarifikasi. Setelah mengisi buku tamu, petugas keamanan menyampaikan bahwa Kabid tidak berada di tempat, dan tidak ada pejabat lain yang dapat mewakili untuk diwawancarai.
Barang-barang tampak sudah ditata lebih rapi dibanding sebelumnya, namun fungsinya sebagai ruang rapat masih belum tampak digunakan. Di sisi kantor, juga terlihat tumpukan barang yang berserakan dan diduga tidak terpakai. Ruang tersebut berada di area terbuka, terpisah dari gedung utama.
Saat wartawan sedang mengambil dokumentasi visual di area tersebut, seorang petugas keamanan datang dan membentak dengan nada tinggi.
"Ngapain mas foto-foto? Izin dulu ke saya! Ini tempat saya!" Satpam tersebut bahkan sempat memajukan badan dan mendorong wartawan secara verbal dan fisik.
Tak ingin memicu konflik lebih lanjut, wartawan memilih mengalah, menyampaikan permintaan maaf, lalu meninggalkan lokasi.
Peristiwa ini menimbulkan pertanyaan serius, mengapa peliputan di ruang terbuka instansi publik harus direspons dengan intimidasi? Bukankah dokumentasi untuk kepentingan kontrol sosial adalah bagian dari fungsi pers yang dijamin undang-undang?
Redaksi Swara45.com akan melanjutkan upaya konfirmasi, baik terkait pemanfaatan aset ruang rapat maupun perlakuan kasar dari petugas keamanan terhadap wartawan kami. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Dinas Perkim Kabupaten Tangerang. (Red)
Atr