KABUPATEN TANGERANG - serojaindonesia,com.- Proyek pengerjaan pembangunan pagar makam umum terkesan proyek siluman tidak ada papan plang informasi publik terkait pembangunan tersebut, proyek pembangunan pagar makam umum di Desa Gandaria kecamatan Mekar Baru kabupaten Tangerang Banten.
Adapun proyek yang dimaksud berdasarkan hasil investigasi awak media di lapangan pada hari senin sore pukul 15:30 tanggal 28 April 2025 di lokasi proyek pagar makam umum di Desa Gandaria Kecamatan Mekar Baru. Pekerjaan pagar makam tidak ditemukan papan informasi publik yang wajib di pasang yang menggunakan pajak warga, nama yang menerangkan tentang CV pelaksana proyek dan nilai kontrak atau jumlah anggaran pekerjaan tersebut
Pihak pelaksana harusnya transparan terkait anggaran proyek yang sudah menjadi kewajiban bagi pemerintah dan kontraktor, dikarenakan Aturan Tersebut sudah jelas tertera dalam UU nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, apa arti (KIP, keterangan informasi publik) Dan beberapa aturan lain yang mempertegas tentang Transparansi pelaksanaan program pemerintah.
Dikarenakan proyek pembangunan pagar makam umum tersebut tidak ada papan nama. Maka patut diduga dan dicurigai proyek tersebut adalah proyek Bodong.
Dengan ini kami meminta kepada camat mekar baru dan pemerintah desa Gandaria segera turun tangan terhadap dugaan proyek Bidong, jika terbukti proyek tersebut ada pelaksana nya, tegur dan beri pemahaman supaya mematuhi aturan pekerjaan kepemerintahan.
Ini anggaran negara, jangan sampai anggaran yang begitu besar, pelaksana nya tidak mematuhi aturan kepemerintahan di tahun 2025 yang berlaku.
Densgan adanya UU KIP, masyarakat Indonesia memiliki landasan hukum yang kuat untuk mendapatkan informasi publik dan Badan Publik diwajibkan untuk menjalankan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan informasi.
Sampai saat ini belum ada informasi terkait pembangunan pagar makam umum di desa Gandaria , kecamatan mekar Baru."
Red," (Kabiro,media serojaindonesia,com)