Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Diduga Lemahnya Pengawasan Pembangunan Jembatan Di Wilayah Desa pasir ampo, kecamatan kresek, Abaikan Aturan K3

Senin, 28 April 2025 | 19.18.00 WIB | 0 Views Last Updated 2025-04-28T12:32:37Z


serojaindonesia,com. tangerang " Penerapan manajemen pembangunan proyek jembatan pasir ampo, di Wilayah desa pasir ampo,  Kecamatan kresek, kabupaten Tangerang provinsi Banten, diduga kurangnya pengawasan, dikarenakan para pekerja tidak ada yang mematuhi K3, kelengkapan seperti rompi dan helm.serta Melalaikan anak-anak   bermain di lokasi proyek, bisa mengakibatkan berbahaya ke anak-anak tersebut.



Pasalnya, berdasarkan pantauan awak media dilapangan, pada hari Senin tanggal 28/04/25/ pukul 13.30 WIB terlihat Proyek tersebut melaksanakan pembangunan jembatan jalan pasir ampo, serta dalam kurun waktu pelaksanaan 180 hari kalender dengan menelan anggaran Rp,2.731.797.000 (dua miliar, tujuh ratus tiga puluh satu juta, tujuh ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah) kontraktor pelaksana CV. KOPI PAIT, dengan bersumber anggaran APBD tahun 2024/2025.

Ironis pekerjaan pembangunan jembatan pasir ampo, mengabaikan keselamatan bagi pekerja, dan kurangnya pengawasan sampai anak dibawah umur bebas bermain dilokasi proyek tersebut, ketika awak media mau konfirmasi sama Kepala lapangan dalam pengawasan dari pihak Kontraktor baikpun dari konsultan pengawas juga pihak Dinas dan pihak terkait lainnya lagi tidak berada di lapangan.

Sehingga saat dimintai keterangan para tukang pekerja menjelaskan”, kenapa tidak memakai K3 seperti rompi, helm dan safety di jawablah oleh tukang kalau pakai helem panas pak, enaknya pakai topi kain,kalau hujan baru kami pakai, kalau rompi panas pak dan safety (sepatu boot) malas pak diduga enak pakai sandal jepit,” ujar tukang yang tidak mau disebutkan namanya itu.


Keselamatan dan Kesehatan Kerja merupakan syarat dan aturan penting dalam bekerja dan demi keselamatan bekerja,itu tidak boleh disepelekan dan aturannya di wajibkan bahkan di dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) pun ada untuk belanja Alat Pelindung Diri (APD) seperti helm, sarung tangan, sepatu boot dan masker.


Keselamatan para pekerja dalam suatu proyek tentunya menjadi prioritas utama. Sebagaimana diatur dalam:


Undang-Undang No.jb 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.

Peraturan Pemerintah RI Nomor 50 Tahun 2012 tentang penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja, selain itu,terkait sanksi bagi pihak perusahaan yang melalaikan keselamatan para pekerjanya juga tercantum dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.


Pentingnya Penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3):


Kewajiban tenaga kerja terhadap penerapan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di tempat kerja tertuang dalam Undang-Undang No.1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja Pasal 12,dimana terdapat 5 (lima) kewajiban utama tenaga kerja dalam penerapan K3 di tempat kerja,antara lain:


1. Memberi keterangan yang benar apabila diminta pegawai pengawas / keselamatan kerja.

2. Menggunakan (APD) Alat Pelindung Diri yang diwajibkan.

3. Memenuhi dan menaati semua syarat-syarat K3 yang diwajibkan.

4. Meminta pada Pengurus agar dilaksanakan semua syarat-syarat K3 yang diwajibkan.

5. Menyatakan keberatan kerja dimana syarat K3 dan APD yang diwajibkan diragukan olehnya kecuali dalam hal khusus ditentukan lain oleh pegawai pengawas dalam batas yang dapat dipertanggung jawabkan.


Selain itu,pada BAB III,Pasal 3 ayat (1) huruf (a-f-h-n-p) juga dijelaskan, serta BAB IX, Kewajiban Bila Memasuki Tempat Kerja,Pasal 13 yang berbunyi“Barang siapa akan memasuki sesuatu tempat kerja, diwajibkan menaati semua petunjuk keselamatan kerja dan memakai alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan.


Dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 50 Tahun 2012 tentang penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja, juga di jelaskan penting K3 bagi para pekerja di lapangan.


Sanksi Bagi Perusahaan Yang Tidak Menerapkan K3:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan


Ayat (1) : Setiap perusahaan wajib menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan.


Bagi perusahaan yang melanggar aturan di atas akan diberikan sanksi Administratif yang tertuang dalam Pasal 190 UU RI No.13 tentang ketenagakerjaan,


Terpisah guna untuk perimbangan dalam pemberitaan awak media mencoba konfirmasi Kepada pihak Dinas bina marga dan sumber daya air , melalui Via pesan WhatsApp,kepada Kepala Dinas dan Kabid BM,terkait dengan diduga kurangnya pengawasan baik dari pihak Kontraktor pelaksana baik pun dari Dinas,hingga para pekerja tidak menggunakan APD saat sedang beraktivitas abaikan k3,


Namun belum mendapatkan keterangan yang diperoleh masih terus di upayakan, hingga berita ini diterbitkan,”


Red,"(akw,Kabiro serojaindonesia,com)

×
Berita Terbaru Update