Tanggamus, Lampung- Dengan Menggunakan alat berat jenis pengeruk tanah penggalian yang diduga tanpa ijin ini dilakukan dan sampai berita ini dirilis kegiatan penggalian ini masih dilakukan. Jumat, 31/01/2025.
Penggalian tanah yang diduga tanpa ijin ini terjadi di pekon Tanjung Betuah dan pekon Putihdoh Kecamatan Cukuh Balak Kabupaten Tanggamus.
Mirisnya lagi di sebuah akun sosial media Facebook dengan nama akun Dwi Nirmala Ruslan, link berikut: (https://www.facebook.com/100043844581896/posts/pfbid02aseN5a4bbv8Peywy23WwQRMjFkev93TVp63AhHunAa9k4yErLRES8nP3UzyQpZ2tl/?mibextid=NOb6eG) yang merupakan anak dari pemilik tanah di pekon Tanjung Betuah, Dengan jelas mempromosikan penjualan tanah hasil galian di lokasi tersebut terkesan seperti negara Indonesia ini tanpa aturan hukum dan undang-undang.
Aroma Dugaan Penyalahgunaan wewenang oleh oknum kepala pekon Putihdoh disini juga menyeruak, karna kegiatan penggalian tanah dan eksploitasi pantai ini, ditenggarai oleh proyek normalisasi muara sungai way kirai yang berada di pekon Putihdoh yang dibantu oleh pihak BPBD Tanggamus dan dalam kegiatan ini dilakukan oleh pihak pekon Putihdoh (Kepala Pekon).
Dengan dalih normalisasi sungai way kirai oknum Kepala pekon pekondoh diduga menyalahgunakan wewenangnya selaku pihak yang berkuasa dalam penggunaan alat berat yang diperbantukan oleh pihak BPBD Tanggamus, dan dalam pelaksanaan nya alat berat itu digunakan tanpa aturan.
Dugaan penyalahgunaan wewenang ini semakin terlihat jelas, dimulai dengan pemindahan alat berat keluar dari lokasi proyek ke pekon tanjung betuah dengan penggalian tanah bukit bertujuan membuat lokasi rumah serta tanah yang hasil kerukan dijual secara bebas untuk timbunan tanah ke masyarakat sekitar dan ini juga diduga tanpa izin.
Ini juga diperparah dengan pemindahan alat berat yang dilakukan langsung diatas aspal tanpa menggunakan alat transportasi dan juga diduga tanpa izin.
Operator alat berat berinisial El menyebutkan bahwa dirinya diperitah oleh seseorang yang bernama DW yang merupakan kepala pekon Putihdoh, Dirinya juga mengatakan bahwa alat berat yang digunakannya itu merupakan alat yang diperbantukan oleh pihak BPBD Tanggamus, untuk menggarap normalisasi way kirey yang berlokasi di belakang rumah dinas Camat Cukuh Balak, Dirinya juga mengatakan telah bekerja di lokasi tersebut kurang lebih satu Minggu.
Sementara itu dilokasi pekon Putihdoh secara kasat mata kegiatan pengerukan pasir dari bibir pantai yang juga tanah lokasi milik warga berinisial AS (64,thn), kegiatan dilokasi tersebut adalah pengerukan pasir pantai yang diduga untuk dijual secara umum dan kemudian ditutup dengan timbunan tanah yang diduga didatangkan dari Pekon Tanjung Betuah.
Zainuddin Ketua Ormas Laskar Merah Putih Indonesia (LMPI) Markas Anak Cabang (MAC) Cukuh Balak mengkonfirmasi bahwa dirinya telah menemui saudara DW (Kepala Pekon Putihdoh) dan telah menyampaikan keluhan masyarakat yang masuk ke pihaknya (LMPI Cukuh Balak) serta mempertanyakan tentang ada tidaknya izin dari kegiatan yang dilakukan tersebut. Zainuddin menceritakan bahwa pengakuan DW bahwa benar dirinya tidak memiliki ijin apapun mengenai penggalian di dua pekon tersebut.
Iskandar Haris ketua LMPI Markas Cabang Tanggamus Dalam wawancara Terpisah mengatakan bahwa dirinya telah menerima laporan baik dari beberapa masyarakat secara langsung maupun dari MAC LMPI Cukuh Balak mengenai kejadian tersebut, pihak nya akan segera melakukan tindakan pelaporan kepada pihak APH dan juga pihak-pihak yang bertanggung jawab terkait kejadian di Cukuh Balak ini.
Iskandar haris juga sangat mengecam keras terhadap semua pemerintah pekon khusus nya pemerintah pekon kecamatan Cukuh Balak kabupaten Tanggamus agar berperilaku dan bertindak sesuai aturan. Sebagaimana yang diatur dalam undang undang hukum pidana (KUHP) dan peraturan pemerintah pengganti undang undang (Perpu) no.51 tahun 1960.
Masih menurut Iskandar haris, banyaknya pengaduan dan keluhan masyarakat yang berkaitan dengan dugaan tindakan penyalahgunaan wewenang, serta kegiatan penggalian dan eksploitasi tanah dan pasir pantai Tanpa Izin, serta pengoperasian alat berat diatas aspal (jalan raya) yang dilakukan kepala pekon Putihdoh Kecamatan Cukuh Balak ini harus mendapat perhatian khusus dari inspektorat kabupaten Tanggamus dan APH lain seperti kepolisan dan kejaksaan Negeri Tanggamus. (**Tim)