Tanggamus*– Sosialisasi Rencana Anggaran Program Belanja Sekolah (RAPBS) Tahun Pelajaran 2024/2025 yang digelar oleh Komite Sekolah dan pihak SMA Negeri 1 Talang Padang menuai kritik tajam dari wali murid. Pungutan biaya yang dikenakan selama rapat dianggap melanggar aturan dan bertentangan dengan tujuan sebenarnya dari RAPBS, Senin (26 Agustus 2024).
Dalam rapat tersebut, komite dan pihak sekolah memaparkan anggaran untuk siswa kelas X sebesar Rp3.500.000, yang setelah proses negosiasi diturunkan menjadi Rp2.500.000. Meskipun jumlah tersebut berhasil diturunkan, banyak wali murid yang merasa terbebani dan kecewa, namun terpaksa menerimanya. "Sebenarnya berat, tapi mau bagaimana lagi," ungkap salah satu wali murid.
Untuk siswa kelas XI dan XII, komite dan sekolah awalnya menetapkan pungutan sebesar Rp3.000.000, namun setelah diskusi, angka tersebut diturunkan menjadi Rp2.000.000. Salah satu wali murid menyatakan ketidakpuasannya karena usul untuk menurunkan biaya hingga Rp1.000.000 tidak diakomodasi. "Kami berharap bisa hanya Rp1.000.000, tapi saat usul tidak dikabulkan dan langsung diputuskan Rp2.000.000. Kami kecewa, tapi takut protes karena khawatir akan berdampak buruk pada anak kami di sekolah," tuturnya.
Banyak wali murid yang kecewa dengan hasil rapat tersebut, menyatakan bahwa rapat seperti ini tidak ada gunanya jika semua sudah ditentukan sebelumnya. "Rapat apa kalau kayak gini, semuanya sudah ditentukan. Kami hanya disuruh mendengar dan menerima saja," keluh seorang wali murid yang merasa bahwa rapat tersebut tidak memberi ruang bagi masukan mereka.
Padahal, sosialisasi RAPBS seharusnya menjadi laporan tentang penerimaan dan penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang harus diketahui oleh wali murid dan diumumkan secara transparan, termasuk di papan informasi sekolah. Namun, apa yang terjadi di SMA Negeri 1 Talang Padang justru berbanding terbalik, dengan RAPBS digunakan sebagai dasar untuk melakukan pungutan yang memberatkan wali murid.
Menanggapi situasi ini, Ketua LSM Seroja DPC Tanggamus, Isral, menyatakan bahwa tindakan komite dan pihak sekolah yang memungut biaya dari wali murid ini layak untuk dilaporkan kepada pihak berwenang. "Jika ini melanggar aturan dan merugikan wali murid, maka tindakan tegas harus diambil. Pihak terkait perlu segera turun tangan untuk memastikan tidak ada pelanggaran hukum yang terjadi," tegasnya.
Wali murid juga berharap agar pihak berwenang segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini dan mengambil tindakan tegas terhadap pihak yang terlibat. "Jika ini memang melanggar aturan dan salah, kami berharap agar ditindak tegas oleh pihak yang berwenang," tambah seorang wali murid yang merasa kecewa dengan hasil rapat.
( Red Tim Seroja Group )