Tangerang,Ketua Umum DPN LSM Gerhana Indonesia ,angkat bicara terkait adanya dugaan Kejanggalan Pembangunan Mushola RSUD Balaraja yang anggaranya di nilai sangat Fantastis , Sabtu 2 / 8 / 2025.
Hal tersebut di sampaikan oleh Ketua umum DPN LSM Gerhana Indonesia Inuar Gumay.SH , terkait adanya dugaan kejanggalan Pembangunan Mushola RSUD Balaraja yang dinilai anggaranya tidak sesuai dengan ukuran lebar luas pada Bangunan tersebut, dan anggaran tersebut sebesar Rp. 2.048.267.315.00, dan di kerjakan oleh P.T. Demes Karya Indah, Sumber Dana APBD Kabupaten Tangerang 2025 ,
Menurut nya Pembangunan Mushola satu lantai di lingkungan RSUD Tobat Balaraja mengunakan dana APBD sebesar Rp. 2 Milyar yang diduga disinyalir terjadi Pemborosan karena :
1.ukuran Bangunan relatif kecil ( 8X 10 Meter )
2.Struktur Satu Lantai .
3.Tidak termasuk Fungsi Teknis khusus
4.Mengunakan dana Publik APBD.
Analisa Singkat :
1.Perbandingan biaya :
Bangunan seperti Mushola biasanya tergolong Struktur ringan dan juga bukan Bangunan teknis seperti / ICU ,Ruang Operasi .
Standar biasa Pembangunan Mushola Rp.3 juta - Rp.6 Juta / M2( tergantung material dan Finising ).
Jika Mushola 80 M2 ( 8X 10 Meter ) biaya wajarnya adalah : Rp. 240 juta - 480 Juta bahkan jika kwalitas sangat baik maksimal sekita Rp. 800 juta sampai 1 Milyar ., dan angka Pembangunan Mushola RSUD Tobat Balaraja Rp 2 Milyar tampak sangat jauh melebihi kebutuhan .
Indikasi Pemborosan , Pemborosan APBD dapat terjadi jika :
1.Harga Satuan dalam RAB jauh diatas standar pasar.
2.Spesiiasi Fiktif atau Mark-up material
3.Luas Bangunan. tidak sesuai dengan anggaran
4.Tidak Transiaran dan tidak akuntabel dalam proses tender / pengadaan .
Dan jika benar terjadi Mark-up atau Pemborosan ,maka maka dapat masuk kategori :
1.Maladminitrasi
2.PelamggaranPeraturan Presiden tentang pengadaan barang dan jasa
3.Indikasi tindak Pidana Korupsi ( Pasal 3 UU Tipikor memperkaya diri / orang lain /Korporasi dan merugikan keuangan negara .
Dan adapun reaksi tindakan :
1.Aufit Fisik dan Bangunan oleh Inspektorat daerah atau BPK.
2.Laporan kejaksaan ,KPK, atau pihak APH daerah
3.Gunakan hal hak kontrol Publik ,misalnya ,LSM, Ormas anti Korupsi , Media Lokal
4.Surat Terbuka ke DPRD Kabupaten .
Dr.Aang ,selaku Humas RSUD Balaraja , saat di Konfirmasi terkait hal ini , mengatakan yang mana anggaran yang tertera itu telah sesuai dengan anggaran dari Konsultan Perencanaan , dan yang membuat semua perencanaan mulai dari Gambar, Bahan , ME ,biaya tukang dan semua hal yang terkait Pembanguan tersebut dari Konsultan Perencanaan " ujarnya.
( Redaksi Dede Hsn )