×

Iklan

Iklan

Diduga Produksi Paralon Non SNI, PT Cahaya Elang Emas Tak Tersentuh Hukum

Jumat, 08 Agustus 2025 | 01.49.00 WIB | 0 Views Last Updated 2025-08-07T18:49:34Z


Tangerang - Bermula dari laporan warga setempat yang mengeluhkan adanya sampah pabrik paralon yang dibuang sembarangan di Rancaiyuh, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang. Rabu, 29/07/2025.

Tak hanya itu, diduga PT Cahaya Elang Emas memproduksi produk kategori paralon non Standar Nasional Indonesia (SNI). Karena matrial paralon ketebalannya nampak tidak sesuai dengan spesifikasi serta kualitasnya.

Saat dikonfirmasi, pihak keamanan pabrik mengatakan bahwa tempatnya bekerja ini terindikasi dibekingi oleh oknum mantan Polisi Militer.

"Disini yang megangnya mantan PM, anaknya juga di Polres Tangsel, Alif sama aja anaknya juga, semua Media, LSM, ke Martono, kemaren juga dari Polda Banten dia yang ngurusin," ujar pihak keamanan yang tidak menyebutkan namanya.

Mendapat informasi tersebut, Wartawan mencoba konfirmasi kepada Martono yang diduga sebagai pembeking dari pabrik paralon di wilayah Panongan ini.

"Sampah kita olah lagi, didaur ulang kalau paralonnya dikirim ke gudang-gudang lokal saja, karena memang belum SNI," ujar Martono kepada wartawan ngomong secara terang-terangan.

Perlu digarisbawahi, Pabrik yang memproduksi paralon (pipa PVC) tanpa memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan denda. Sanksi ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Perindustrian, khususnya terkait SNI wajib.

Sampai berita ini diterbitkan pihak terkait belum dikonfirmasi lebih lanjut.

Iklan Atau Konten recreative , Adskeeper Yang Berada Di website ini Bukan Tanggung Jawab Bagian Dari Media Seroja Indonesia Com

Rekomendasi

×
Berita Terbaru Update