*SEROJAINDONESIA.COM. kabupaten Tangerang/Banten.– Kegiatan Dinas pendidikan dengan judul, Rehabilitasi Ruang Kelas SDN Pabuaran 2 Kecamatan Jayanti, bersumber dana dari APBD tahun anggaran 2025, senilai Rp 447.532.000; dikerjakan oleh CV.KOSAMBI CERIA ASIH, waktu pelaksanaan 60 hari Kalender. Sabtu (26/07/25).
Pantauan awak media selama dua hari melakukan investigasi dilokasi proyek pembangunan rehabilitasi ruang kelas SDN Pabuaran 2, tidak ada pengawasan dari pihak pemborong atau pelaksanaan proyek, dalam kegiatan tersebut terlihat jelas para pekerja tidak dilengkapi K3/APD
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sangat penting dan menjadi persyaratan dalam proyek pemerintah. Penerapan K3 yang baik dalam proyek konstruksi. Misalnya tidak hanya mengurangi resiko kecelakaan dan cedra bagi pekerja, tetapi juga meningkatkan produktivitas, mengurangi biaya dan memastikan proyek berjalan sesuai standar yang ditetapkan. Selain itu, K3 juga merupakan aspek penting dalam menjaga reputasi dan citra positif perusahaan serta memenuhi kewajiban hukum
Menurut informasi yang dihimpun dilapangan, rehab atap sekolah SDN Pabuaran 2 sedang dikerjakan namun atap genteng sekolah tersebut sudah raib di angkut kepala sekolah.
Sampai berita ditayangkan pihak terkait belum terkonfirmasi. rd,"(AKW).