Tangerang, – Pemerintah Desa Cirendeu, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang, memiliki kewajiban untuk membuka akses informasi publik kepada masyarakat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Dalam Undang-Undang Desa, beberapa mandat keterbukaan informasi publik desa antara lain :
– Asas Keterbukaan: Pemerintah desa membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan pemerintah desa.
– Kewajiban Kepala Desa: Memberikan informasi kepada masyarakat desa dan menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis setiap akhir tahun anggaran.
– Hak Masyarakat Desa: Meminta dan mendapatkan informasi dalam pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.
Informasi publik yang wajib disediakan dan diumumkan oleh pemerintah desa mencakup :
– Informasi Berkala:
– Profil desa
– Program kegiatan
– Laporan keuangan
– Rencana pembangunan
– Informasi Serta Merta:
– Informasi tentang bencana alam atau non-alam
– Keadaan darurat
– Informasi Setiap Saat:
– Dokumen peraturan desa
– Profil pejabat desa
– Surat perjanjian dengan pihak ketiga
Dengan keterbukaan informasi publik, pemerintah desa dapat meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa.
Endang Supriatna sebagai masyarakat meminta secara tertulis kepada pemerintah desa Cirendeu tentang Keterbukaan Informasi Publik sesuai dengan UUD, hal ini bertujuan agar masyarakat memiliki kemudahan dalam mengakses informasi.
“Kami meminta kepada pemerintah desa Cirendeu secara tertulis tentang PPID desa,”ujar Endang Supriatna.
Menurutnya, pihaknya telah melayangkan surat pada Jum’at (4/7), dan ia berharap agar pemerintah desa Cirendeu secepatnya memberikan informasi yang dimintanya.