Tangerang - Tempat Pembuangan Sampah (TPS) di Kampung Babakan, Desa Jatake, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang diduga beroperasi ilegal tanpa dibekali dengan izin dari Dinas Lingkungan Hidup (LH) karena dibekingi oleh oknum Bintara Pembina Desa (Babinsa) berinisial DN. Kamis, 07/07/2025.
Saat dikonfirmasi, salah seorang pekerja menjelaskan bahwa sampah yang dikelolanya tersebut berasal dari BSD dan Lengkong Kiyai, setiap hari satu rit.
"Sampah dari BSD dan Lengkong kiyai sama sampah dari the park, tiap hari satu rit," ujar pekerja yang enggan menyebutkan namanya.
Sementara, seorang penjaga yang juga berada di lokasi mengarahkan untuk menemui salah seorang oknum anggota TNI yang bertugas sebagai Babinsa Cisauk.
"Tinggal temuin doang kata saya juga, dia Babinsa Cisauk, kalau nggak ada di Cisauk ke Koramil," ujar penjaga lainnya kepada wartawan.
Kemudian wartawan mencoba menghubungi oknum Babinsa yang berinisial DN untuk konfirmasi kebenaran informasi yang didapatkan, DN mengakui bahwa tempat pembuangan sampah ilegal tersebut memang dikelola olehnya.
"Iya betul, mohon maaf ada keperluan apa, iya iya betul, kamu dari LSM atau Wartawan, yaudah kesitu aja, biasanya saya ngasih awal- awal bulan, nanti bilang aja temen pak DN, nanti saya titipin ke pak YS atau pak EK, ada buat bensin- bensinmah buat ngopi," papar DN kepada wartawan.
Selang beberapa jam kemudian, ada seseorang yang menghubungi wartawan berinisial berinisial Ml, dia mengaku berprofesi sebagai media dan LSM.
"Maaf Boru, Boru dari media mana ya boru, untuk wilayah mana, disitu sebenernya bukan pembuangan sampah, itu nguruk pakai landskip dan puing," ujar ML kepada wartawan.
Oknum Babinsa tidak boleh membekingi tempat ilegal bagai manapun bentuknya, karena bisa melanggar kode etik dan bertentangan dengan tugas serta fungsinya atau bahkan melanggar hukum militer.
Sampai berita ini diterbitkan pihak Detasemen Polisi Militer (Denpom) belum dikonfirmasi.