Tangerang, Peredaran obat keras golongan G Eximer dan tramadol tanpa disertai resep dokter diduga semakin merajalela di Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang. Minggu, 06/07/2025.
Kendati demikian, bukannya diberantas keberadaannya, penjual obat keras ilegal tersebut diduga malah mendapat dukungan dari aparatur pemerintah wilayah setempat.
Seperti Kepala Desa (Kades) Tanah Merah yang diduga telah menerima aliran dana gratifikasi atau upeti dari pengusaha obat keras ilegal tersebut. Sehingga keberadaan wilayahnya ini bebas menjual barang haramnya tanpa kendala.
Dari hasil penelusuran wartawan, Sem yakni seorang penjual obat keras mengaku sudah melakukan koordinasi dengan aparatur pemerintah wilayah setempat seperti RT dan RW hingga Kepala Desa Tanah Merah.
"Bosnya Beni/Oji, jual 3 macam yaitu eximer, tramadol sama zolam, sudah koordinasi mulai dari RT, RW sampai Kades sama Polsek, omsetnya Rp. 800 Ribu sehari," ujar Sem kepada wartawan.
Setelah mendapat informasi yang mengejutkan dari penjual obat, wartawan langsung bergegas mendatangi Kantor Desa Tanah Merah untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
Namun, Kiding sebagai Kades Tanah Merah membantah tudingan yang menyangkut namanya mengenai adanya koordinasi dari pengusaha obat keras ilegal. Meskipun begitu dirinya menolak melakukan giat Inspeksi mendadak dengan dalih akan konfirmasi terlebih dahulu.
"Terkait apa, ke warung obat, Oh nggak bisa begitu, kondusifnya ke siapa, nggak nerima saya, takutnya desa sana Teluk Jaya, takutnya nggak disini, kampung Tanah Merah ada juga Pondok Jaya, kalau setau saya nggak ada yang dagang obat disini, yaudah nanti saya selidikin, setau saya memang disitu perkumpulan anak-anak tapi kalau jual obat nggak ada," jelas Kiding Kades Tanah Merah kepada wartawan.
Sangat Miris sekali jika dugaan itu benar adanya, maka Kades seperti ini tidak pantas mendapat predikat pemimpin yang bijaksana dan apabila dia mencalonkan kembali pada periode berikutnya jangan sampai dipilih. Karena apa yang dia lakukan ini sama halnya sudah meracuni warganya sendiri dan merusak generasi bangsa.
Diminta kepada Aparatur Penegak Hukum (AH) wilayah setempat untuk menelusuri keberadaan pengedar obat keras ilegal dan dapat dikenakan sanksi hukum yang berlaku kepada siapa saja yang terlibat.
Sampai berita ini di terbitkan, Camat Sepatan Timur dan Kapolsek belum dikonfirmasi.