Notification

×

Iklan

Iklan

Kapolsek Parung Panjang Tak Berani Berikan Berkomentar, Dugaan Pelanggaran Kode Etik Polri Anggotanya

Senin, 21 Juli 2025 | 21.29.00 WIB | 0 Views Last Updated 2025-07-21T15:59:44Z

 


Bogor - Menindaklanjuti pemberian yang sudah tayang di beberapa media online, tentang dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri SatResKrim Polsek Parung Panjang yang sempat menangkap dan mengamankan RA (ibu muda berusia 30) bersama balitanya, atas dugaan terlibat dalam pencurian kendaraan bermotor.

Kendati demikian, menurut Iyus salah satu anggota penyidik Polsek Parung Panjang yang menemui tim Awak Media untuk menjelaskan perihal penangkapan RA bersama balitanya dan mengapa awal ranmor bisa berlanjut ke narkoba. Minggu, 20/07/2025.

“RA ditangkap hasil pengembangan dari Caplang orang jaga bita yang diamankan sebelumnya oleh polsek, berlanjut mengamankan Dato yang mengenal, mengetahui dan beberapa hari dari kontrakan RA,” Jelas Iyus.

Pada saat dilakukan mengamankan dan introgasi terhadap RA di kontrakannya yang berlokasi di kampung Jaha, Desa Malang Nengah, Kecamatan Pagedangan, kabupaten Tangerang.

“Pada saat di introgasi dikontrakan, RA tetap tidak mengaku bahwa dirinya bukan pemetik motor, agar tidak membuat keramaian dikontrakan RA, kami mengajak RA untuk dimintai keterangan lebih lanjut di kantor bersama suami dan anak balitanya,” Ucap Iyus.

Lanjut, “saat di kantor kami menujukan rekaman vidio CCTV, agar RA mengakui dirinya pemetik motor. Tapi dia tetap tidak mau mengaku, namun dalam vidio tersebut RA habis mengambil tempelan narkoba, lalu kami menanyakan beli kesiapa narkobanya kenal tidak dengan penjualnya,”lanjutnya.

Dikarenakan polsek Parung Panjang tidak bisa melakukan pengembangan terkait narkoba. Maka dari itu, melanjutkan ke Satuan narkoba Polres Bogor untuk ditelusuri lebih lanju.  “Melalui pengakuan RA, kami menghubungi sat narkoba unit 2 Polres Bogor,”imbuhnya.

Perihal anak RA yang masih balita, ikut dibawa ke Polsek Parung Panjang Iyus membenarkan. Karena suami dari RA sedang bersama anak yg masih balita.

“Soalnya pas mau dibawa, tadinya RA ga mau, kalau tidak bersama suaminya, berhubung sumai RA sedang menggendong anaknya ya ikut ke kantor,”terang Iyus.

Berbeda pula, pengakuan dari RA dan keluarga saat di temui Awak Media di kontrakannya. Ketika dirinya dijemput SatResKrim Polsek Parung Panjang bersama balitanua.

“Anak saya kini mengalami trauma berat karena kejadian kemarin ikut dibawa ke Polsek. Memang saat di mintai keterangan di kantor polisi dalam vidio yang ditunjukan, itu saya tapi bukan pencuri motor, namun habis memungut narkoba,”ucapnya.

Dari laporan kehilangan kendaraan bermotor yang di terima Polsek Parung Panjang kendaraan itu berjenis Honda Vario berbeda dengan yang digunakan RA berjenis Honda Beat karbu lama.

“Sebenarnya laporan kehilangan motor itu sudah tutup berkas, karena motor pelapor telah kembali, anehnya pelaporan motor vario tapi yang saya gunakan didalam video itu jelas motor beat karbu, masa saya suruh mengaku. Itu saya tidak ada yang ditutupi karean dalam vidio memang menggambil tempelan narkoba itu pun beberapa hari yang lalu,”ungkapnya.

Dengan adanya pernyataan dari Iyus, anggota penyidik Polsek Parung Panjang semakin memperkuat kejanggalan dari sekenario kasus penangkapan RA. Malah menjadikan adanya opini dari masyarakat, Caplang dan Dato telah membayar uang sekitar Rp. 25 juta agar tidak dilakukan penahanan, sebelum mengamankan RA.

Sedangkan Suharto kapolsek Parung Panjang saat dikonfirmasi terkait kedatangan Iyus ke Awak Media dan pemberitaan yang telah tayang masih enggan berkomentar.

Diharapkan Propam Polres Bogor dan Propam Polda Jawa Barat turun langsung untuk memeriksa seluruh Anggota Polsek Parung Panjang yang terlibat penangkapan RA.

(Redaksi)

Iklan Atau Konten recreative , Adskeeper Yang Berada Di website ini Bukan Tanggung Jawab Bagian Dari Media Seroja Indonesia Com

Rekomendasi

×
Berita Terbaru Update