Tangerang, Sebuah gudang tanpa ditandai dengan plang nama perusahaan di Jalan Kampung Melayu, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang diduga dijadikan tempat operasional transporter solar ilegal. sabtu, 28/6/05.
Saat dikonfirmasi, seorang pekerja gudang yang sedang melakukan aktivitasnya menyebutkan bahwa pemilik dari tempatnya bekerja ini ialah seseorang bernama Feri.
"Gudang solar, bosnya pak Feri, bosnya lagi nggak ada, itu pengurusnya di dalam," ucap pekerja sembari membersihkan armada transporter.
Selang beberapa waktu kemudian, keluar seorang pria dari gudang tersebut dengan menggunakan pakaian seragam loreng dan mengaku dari oknum kesatuan TNI AU Rudal.
"Nama saya Putra dari TNI AU Rudal, pengurusnya Rudi, jarang kesini, biasanya hari Jumat kesininya, inimah punya kesatuan buat kapal barang, bukan buat nelayan," ujar Putra kepada wartawan.
Sementara, Seseorang yang berinisial YN diduga sebagai pengurus gudang saat dikonfirmasi dia menjelaskan bahwa tempat tersebut bukan merupakan gudang Transporter solar melainkan pabrik plastik.
"Disitu tidak ada gudang transportir, disitu Pabrik plastik, saya tidak pernah membekingi solar," ujarnya.
Perlu diketahui bahwa solar subsidi kadangkala disalahgunakan oleh oknum-Oknum tertentu yang tidak sesuai peruntukanya, para pelaku ini tidak peduli dan tidak memikirkan dampak perbuatanya tersebut merampas hak rakyat miskin.
Berdasarkan undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, jika dugaan ini terbukti, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak bersubsidi.Pelaku dapat diancam hukuman pidana hingga enam tahun penjara dan denda maksimal Rp 60 miliar.
Sampai berita ini diterbitkan pihak terkait belum di konfirmasi.