Notification

×

Iklan

Iklan

Diduga belum kantongi izin lengkap, pembangunan tower di desa pabuaran, kecamatan jayanti luput dari pengawasan!.

Kamis, 24 Juli 2025 | 15.51.00 WIB | 0 Views Last Updated 2025-07-24T08:51:52Z



*SEROJAINDONESIA.COM. Kabupaten tangerang.– Pembangunan sebuah menara telekomunikasi yang berlokasi di Kampung pabuaran, Desa pabuaran, Kecamatan jayanti, Kabupaten tangerang, Banten diduga belum mengantongi izin yang lengkap.kamis (24/07/2025).


Pasalnya Informasi yang berhasil dihimpun awak media, proyek pembangunan menara tower milik CENTRATAMA (TOWER INDOSAT) tersebut sudah berjalan 5 hari kerja, meskipun diduga belum memperoleh Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang seharusnya menjadi syarat dalam pembangunan infrastruktur.


Hal ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai peran dan pengawasan masyarakat, awak media dan lembaga!, khususnya dari pihak Desa pabuaran, Kecamatan jayanti, Kabupaten Tangerang, yang seharusnya memastikan kelengkapan izin sebelum proyek dimulai.

Kepala Desa pabuaran, romdi saat di hubungi melalui via telepon/watshap nomornya tidak aktiv, untuk konfirmasi awak media dan LSM selaku sosial kontrol/investigasi.


 “Ijin dari warga udah pa, Dari desa sama kecamatan udah,” ucap wawan RT setempat, saat dikonfirmasi awak media dan lsm pada hari kamis, 11:30 wib, 24/7/25


Ditanya soal lampiran Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) RT Wawan setempat kampung Pabuaran seolah berkilah dengan menyampaikan bahwa PBG berdasarkan dari warga terlebih dahulu. “Atu PBG dasarnya dari warga dulu kali pa,” semua sudah beres konfensasi ke warga senilai 200 ribu per KK, yang mendapatkan konfensasi warga setempat ada 30 KK jawabnya.


“Kalo ke desa hanya ijin lingkungan, PBG pihak tower yang urus sendiri pa. Sudah waktu itu pernah nanyain (PBG) katanya LG (lagi-red) dalam proses pa,” sambungnya.


Salah satu warga setempat (Suhendi) ormas PPBNI patriot pemersatu Banten nasional indonesia ketua ranting kp, pabuaran, . menilai pihak pemerintah desa terkesan lalai dalam melakukan pengawasan yang seharusnya memastikan kelengkapan izin sebelum proyek pembangunan menara tower dimulai.


Menurutnya, segala bentuk pembangunan harus didasari dengan legalitas perizinan berdasarkan peraturan pemerintah, (PP) Nomor 16 Tahun 2021 yang merupakan pengganti dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB).


“Patut diduga ada main antara perusahaan dengan pihak pemerintah desa sehingga jelas-jelas pembangunan menara itu harus didasari oleh PBG. Namun faktanya proses dibiarkan dan alasan kelengkapan izin sedang diproses,” ungkap,yang tidak ingin di sebut namanya.


Awak media turun langsung ke lokasi, namun hanya ada beberapa pekerja yang notabene nya tidak tahu menahu soal perizinan,” tambahnya.


Sementara itu, saat dihubungi melalui sambungan telpon WhatsApp korlap (Saepul)  menyampaikan pihaknya sedang berkoordinasi dengan  pihak perusahaan. Truss kita konfirmasi melalui watshap beliau tidak menjawab/mengabaikan begitu saja kepada awak media melalui via whatsap.


Kondisi ini menambah kekhawatiran bahwa standar prosedur yang seharusnya dijalankan dalam pembangunan menara telekomunikasi di kampung pabuaran, desa pabuaran, tidak dipatuhi.


Pembangunan tanpa izin bukan hanya melanggar peraturan, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan sekitar dan masyarakat di Desa pabuaran .


Awak media selaku sosial kontrol dilokasi nampak terlihat oleh kasat mata awak media, para pekerja tidak menggunakan helm dan sepatu septy (APD),



Berdasarkan aturan, jarak aman untuk ketinggian menara maksimum 45 meter adalah 20 meter dari permukiman warga.


Sementara itu, jika peletakan dan pembangunan menara BTS di tempat, jarak amannya adalah 10 meter dan 5 meter bila di daerah industri.


Untuk menara tower dengan tinggi di atas 45 meter, jarak aman dari permukiman minimum mencapai 30 meter.


 jarak amannya mencapai 15 meter dan 10 meter bila di daerah industri.


Tips Rumah Dekat Tower

Jika telanjur memiliki rumah dekat tower seluler, ada beberapa tips yang mesti masyarakat tau.


Cari tahu seberapa jauh tower seluler dari rumah yang ditempati. Jarak tower yang lebih jauh dari rumah umumnya membuat paparan radiasi lebih rendah.

Jika tower seluler mengganggu pemandangan, ujar,'tajudin


Hingga berita di terbitkan, awak media dan lembaga terus berupaya menghubungi Saepul pelaksana proyek Tower(CENTRATAMA/INDOSAT) guna kebutuhan informasi lebih detail.


Red,"(AKW).

Iklan Atau Konten recreative , Adskeeper Yang Berada Di website ini Bukan Tanggung Jawab Bagian Dari Media Seroja Indonesia Com

Rekomendasi

×
Berita Terbaru Update