Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

‎Kepala Desa Sukadamai Diduga Tidak Mau Menanggapi Surat Konfirmasi -Klarifikasi Kepada DPC Tangerang LSM KPK Nusantara Dan DPP Lsm Seroja Indonesia.

Sabtu, 21 Juni 2025 | 09.24.00 WIB | 0 Views Last Updated 2025-06-21T02:24:48Z


Menindak lanjuti pemberitaan online yang viral beberapa Minggu yang lalu terkait kepala desa Sukadamai terkait diduga menerima bantuan hibah alat pertanian dan terkait realisasi anggaran dana desa  sedangkan mengacu pada Undang-Undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang menjadi acuan lembaga pemerintahan Republik Indonesia dalam mewujudkan penyelenggaraan yang baik sangat disepelekan oleh kepala Desa Sukadamai, kecamatan cikupa, kabupaten tangerang, provinsi. Sabtu ( 21/6/2025)


Dalam pasal 21 sudah sangat jelas bahwa transparansi, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat di pertanggung jawabkan, menjadi poin perintah undang undang yang wajib dijalankan oleh seluruh lembaga pemerintahan tanpa pengecualian. 


di duga kepala desa sukadamai tidak paham tentang undang undang keterbukaan informasi publik ( KIP ) dan memilih Bungkam.




Program pemerintah untuk Optimalisasi Dana Desa Mendorong Kemandirian dan Peningkatan


Kesejahteraan Masyarakat , Kebijakan Alokasi dan Penyaluran Dana Desa tiap Tahun anggaran yang digelontor kan oleh pemerintah menandai kelanjutan kebijakan pengalokasian Dana Desa yang bertujuan mendukung pembangunan desa berkelanjutan, pemberdayaan masyarakat, dan mengatasi kemiskinan.


kepala desa Sukadamai terkesan ada yang di tutup tutupi 


‎Aliansi DPC Tangerang LSM KPK Nusantara Dan DPP LSM Seroja Indonesia Endang Supriatna Ketua( DPC  LSM KPK N) Kabupaten Tangerang Mengatakan, sangat menyayangkan adanya  oknum Kepala Desa Sukadamai kecamatan cikupa kabupaten tangerang provinsi Banten yang diduga kurang kooperatif dalam menyikapi surat konfirmasi dan klarifikasi dari  lembaga kami padahal ini untuk kepentingan desa itu sendiri, agar terhindar dari fitnah unsur KKN, karena bantuan hibah alat pertanian dan penggunaan anggaran dana desa yang belum terkonfirmasi terkait isi surat tersebut. "Hingga Keterbukaan Informasi Publik akan berdampak kurang bagus, terhadap pemerintahan desa itu sendiri.



‎masih menurut  Eden kami akan terus mengawal kinerja, "Pemerintah Desa  terkait penggunaan anggaran tambahan dana desa , baik yang sudah terserap ataupun yang belum terserap, kami segenap sosial kontrol kemasyarakatan akan segera melayangkan surat  Audiensi kecamatan Cikupa kabupaten tangerang provinsi banten Tembusan dinas Inspektorat, Kejaksaan, Dinas DPMPD,BPKP dan Bupati. yang mendapatkan mendapatkan bantuan hibah alat pertanian senilai cukup lumayan sebesar. segera mengklarifikasi sebelum di Audiensi dan di audit, oleh pihak dinas terkait karena ini duit rakyat dan duit negara bukan duit oknum kepala desa sukadamai”.


Dalam mengacu pasal dan Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.Unjarnya Eden Ketua Dpc Tangerang LSM KPK Nusantara 



‎Ditempat Terpisah 



‎Taslim.Wirawan SH DPP LSM Seroja Indonesia Menyatakan kepala Desa Suka Damai hendaknya bersifat Arif dan bijaksana, sebagai pejabat publik hendaknya terbuka dan transparan di dalam menyikapi segala sesuatu, kritik adalah salah satu upaya anak bangsa untuk mengawasi roda pembangunan dan jangan kritik di jadikan momok yang kurang baik dan di diamkan, di saat ada awak media dan lembaga berkirim surat wel come saja, tanggapi dengan bersahabat, toh itu tidak merusak tatanan, ungkapkan saja benar bilang benar salah bilang salah agar permasalahan tidak bias dan melebar kemana mana, 



‎kami aliansi LSM KPK Nusantara dan LSM Seroja Indonesia mungkin dalam waktu dekat akan membuat surat lapdu ke Kejari kabupaten Tangerang terhadap beberapa dugaan penyimpangan di dalam pengelolaan Anggaran di Desa Suka Tutup nya


( Redaksi)

×
Berita Terbaru Update