Bogor - Berkedok gubuk, diduga obat keras golongan G yakni tramadol dan eximer dijual bebas di wilayah Parung Panjang, Kabupaten Bogor. Salah satunya di Desa Kabasiran yang sudah membuat geram masyarakat. Senin, 02/Mei/2025.
Dari hasil penelusuran awak media saat menyamar menjadi pelanggan bahwa di desa tersebut diduga menjadi sarang kartel penjual obat keras daftar G dengan memakai sistem Cash on Delivery (COD) untuk mengelabui aparat penegak hukum.
Azril yakni Penjual tramadol dan eximer saat diminta keterangannya dia mengaku bahwa obat-obatan daftar G tersebut dijualnya dengan harga bervariasi, seperti tramadol dibandrolnya Rp. 60 Ribu per lembar, sedangkan eximer hanya Rp.10 Ribu.
Saat berbincang-bincang dengan Azril, awak media melihat adanya 2 tas berisi tramadol dan eximer serta sebuah tas yang berisi uang hasil dari penjualan obat.
"Harga selembar Enam Puluh Ribu, kalau jenis eximer kurang dari Dua Puluh Ribu," ungkap Azril kepada awak media.
Tak hanya itu, selang beberapa menit kemudian datanglah beberapa orang yang mengaku sebagai pengurus dari kartel peredaran obat golongan G di wilayah Parung Panjang yang belum juga tersentuh hukum.
"Saya Sahril, saya panglima di sini, kalau anak-anak ada masalah saya yang turun,"ujarnya sembari memperkenalkan diri.
Perlu diketahui bahwa obat tramadol atau eximer adalah jenis golongan G, yaitu obat keras yang hanya dapat dibeli dengan resep dokter atau farmasi. Karena jika dikonsumsi berlebihan dengan waktu terus-menerus makan akan mengakibatkan kerusakan pada saraf dan gangguan kejiwaan.
Berdasarkan Undang-undang No. 36 tahun 2009 pasal 198 bahwa obat keras hanya dapat diperoleh dengan menggunakan resep dokter di sarana pelayanan kesehatan/kefarmasian yang resmi dan berizin (Apotek, Klinik, Instalasi Farmasi Rumah Sakit, Puskesmas).
Ditegaskan dalam peraturan tersebut “Setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).”
Dengan adanya berita ini, diharapkan Aparatur Penegak Hukum Wilayah Kabupaten Bogor, khususnya Polsek Parung Panjang menjadikannya atensi dan segera memburu para terduga pelaku supaya tidak menimbulkan stigma negatif dalam jajaran kepolisian.
(Red, lia)