Tangerang - Diduga penjual obat keras golongan G di tangsel semakin menjamur yang seakan kebal hukum dan tidak pernah punah, sampai menggunakan cara COD (Cash on Delivery) yang dilakukan oleh para pengedar. Demi untuk mengelabuhi masyarakat dan APH, seperti salah satunya yang berlokasi di jalan Suka Damai, Serua Indah, Kecamatan Ciputat, Tangerang Selatan. Senin 12/mei/2025.
Seseorang yang diduga pengedar obat keras golongan G dengan cara COD diwilayah Serua Indah ini, bernama Dayat yang sering membawa tas selempang yang berisikan obat-obatan tramadol, Trihexphenidyl dan Eximer tanpa memiliki keahlian farmasi dan izin praktik kefarmasian. Akan tetapi dapat menjual obat-obatan tersebut ke masyarakat tanpa adanya resep dokter.
Saat Dayat dikonfirmasi Awak Media di lokasi biasanya ia tersnsaksi obat keras golongan G. Untuk bertemu dengan para pembeli yang sudah biasa menjadi pecandu berat langgananya, mengakui dan kedapatan membawa 3 jenis obat yaitu Tramadol, Trihexphenidyl dan Eximer di dalam tasnya ratusan butir.
"Saya hanya pekerja untuk menjual ini (obat keras golongan G), kalau bos saya bernama Azril," sambil menunjukkan isi dalam tasnya yang berisikan ratusan butir obat keras golongan G.
Dayat juga mengakui omset dari penjualan melalui COD sangat lumayan menjanjikan untuk makan dan ia menyebutkan, adanya diduga seseorang bernama Muklis yang sebagi korlap (kordinator lapangan) untuk mengamankan dan berkoordinasi ke APH (Aparat Penegak Hukum) dalam usaha transaksi penjualan Tramadol, Trihexphenidyl dan Eximer di Serua Indah agar lebih aman.
"Kalau Tramadol perlempeng dijual Rp. 50.000, kalau Trihexphenidyl Rp. 15.000 dan Eximer perpaketnya Rp. 10.000. Koordinator disini Muklis," beber Dayat saat diwawancarai.
Mengetahui hal tersebut, Awak Media mencoba menghubungi dan memberikan pesan WhatsApp ke IPTU Edy Purwanto yang sebagai Kanit Reskrim Polsek Ciputat, untuk melaporkan adanya transaksi obat keras golongan G di wilayah hukum Polsek Ciputat. Acara cepat menurunkan anggotanya untuk segera melakukan penangkapan.
Namun sangat disayang, IPTU Edy Purwanto tidak merespon atas aduan dari Awak Media yang kini menimbulkan dugaan kecurigaan pihak kepolisian tutup mata terhadap peredaran obat keras golongan G.
Selanjutnya, Awak Media mencoba menghubungi Kapolsek Ciputat untuk menurunkan anggota, melalui pesan WhatsApp agar pengedar obat keras ini di tindak.
"Kami di Karawang, Sherlocknya aja," balas Kapolsek Ciputat.
Namun, sekitar setengah jam menunggu info kabar dari Kapolsek Ciputat bahwa, pada saat anggota ke lokasi penjual sudah kabur.
Peredaran obat di Tangsel, semakin berkembang biak, seakan kebal hukum, seperti sudah ada yang melindungi, secara kasat mata perbuatan pengedar sudah meracuni anak bangsa atau generasi, karna mayoritas pembelinya dari kalangan muda dan masih pelajar.
Kendati demikian oknum yang membekingi penjual obat keras tanpa resep dokter ini tidak peduli dampak apa yang dilakukanya mereka hanya memperkaya diri, dan tak memperdulikan nasib anak bangsa.
Ditegaskan dalam peraturan tersebut “Setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).”
Dengan adanya berita ini, diharapkan Aparatur Penegak Hukum Wilayah khususnya Polsek Ciputat porles Tangerang Selatan menjadikannya atensi dan segera memburu para terduga pelaku supaya tidak menimbulkan stigma negatif dalam jajaran kepolisian.
(Red.Lia)