Tangerang - Peredaran obat keras golongan G di jalan gardu, Pondok Betung, Kecamatan Pondok Cabe, Tangerang Selatan, semakin marak penjual obat keras tanpa disertai resep dokter yang berkedok warung kelontong dengan ciri-ciri etalase terdapat bungkus rokok kosong, bedak bayi, atau pempers dan sebagainya. Hal itu dilakukan untuk mengelabui orang yang melihatnya. 16/5/2025.
Saat wartawan melakukan penelusuran dengan berpura-pura membeli obat keras tersebut, boy menerangkan harga tramadol 50 ribu perkeping, eximer 10 ribu .
Pekerja toko terlihat santai melayani pelanggannya saat membeli obat tersebut seakan barang yang iya jual bukan barang yang bisa merusak generasi muda.
Padahal awak media pada saat itu sedang konfirmasi kepada pelanggannya.
"Abang ini punya siapa?
"Muklis
"Nama Abang siapa?
"Boy
"Saya baru disini, baru 3 hari
Ujar boy penjaga toko.
Sementara itu, obat golongan G tersebut harusnya diberikan sesuai resep dokter, tidak boleh disalah gunakan, karna bila di konsumsi berlebihan bisa merusak syaraf,
Kendati demikian, pelaku usaha bisnis haram tersebut tidak peduli akan apa yang mereka lakukan seakan kebal hukum, yang penting bisa meraup keuntungan yang fantastis.
Atas perbuatanya, sudah jelas pelaku dijerat pidana mengedarkan obat tanpa Izin edar Pasal 435 subs pasal 436 ayat (2) UU No.17 th 2023 tentang kesehatan jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.( Red Lia).