Media SerojaIndonesia.com, TANGERANG | Kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) yang diduga dilaksanakan di kediaman pribadi salah satu anggota DPRD Provinsi Banten menuai sorotan tajam dari kalangan masyarakat sipil. Acara yang berlangsung tertutup pada Minggu, 27 April 2025, disebut-sebut berlokasi di Taman Permata Millenium C7 No. 3, RT 002/021, Kelurahan Binong, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang.
Sosialisasi tersebut dikaitkan dengan Uswatun Hasanah, anggota DPRD Provinsi Banten dari Fraksi Partai NasDem. Sorotan datang dari Jaringan Pemberantasan Korupsi (JPK) DPW Banten, sebuah organisasi non-pemerintah yang aktif mengawasi penggunaan anggaran publik di daerah.
Ketua JPK Banten, Muslik, S.Pd., menyampaikan keprihatinannya terhadap pelaksanaan kegiatan yang dinilai tidak mencerminkan transparansi. Ia menyoroti besarnya nilai anggaran Sosper tahun anggaran 2025 yang disebut mencapai Rp90 miliar untuk seluruh anggota DPRD Banten. Namun, menurutnya, realisasi di lapangan sering kali tidak mencerminkan alokasi yang wajar dan terukur.
“Seharusnya kegiatan sosialisasi seperti ini dilaksanakan di tempat umum atau fasilitas publik, bukan di rumah pribadi. Anggaran seperti konsumsi, transportasi, dan lainnya sudah tersedia, jadi tidak elok jika tetap dilakukan secara tertutup,” ujar Muslik kepada media, Rabu (30/4/2025).
Muslik bahkan menilai ada indikasi penyimpangan dalam bentuk laporan pertanggungjawaban (LPJ) yang tidak sesuai fakta alias fiktif. Dirinya pun menyatakan akan melayangkan surat audiensi ke DPRD Provinsi Banten untuk meminta peninjauan ulang terhadap mekanisme dan efektivitas program sosialisasi tersebut.
“Saya rasa kegiatan sosper seperti ini minim manfaat bagi masyarakat. Jika tujuannya untuk memperkenalkan produk hukum daerah, akan lebih baik jika dilakukan dengan pendekatan langsung kepada warga, bukan sekadar acara formalitas,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia mendorong agar dilakukan audit menyeluruh terhadap seluruh anggota DPRD Banten guna memastikan anggaran yang digunakan benar-benar menyentuh kepentingan publik.
“Khusus terkait dugaan LPJ fiktif, saya meminta lembaga pengawas untuk mengaudit kegiatan yang dilaksanakan oleh Uswatun Hasanah. Termasuk juga memverifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)-nya, apakah sudah sesuai dengan kondisi riil yang dimiliki,” imbuhnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari Ketua DPRD Provinsi Banten maupun pihak Uswatun Hasanah terkait pernyataan dari JPK Banten dan pelaksanaan kegiatan Sosper tersebut.
(Red)