Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Bukanya Tangkap Pengedar Obat Keras Golongan G, diduga Anggota Polsek Serpong Justru Biarkan Pelaku Kabur Depan Matanya

Kamis, 15 Mei 2025 | 15.13.00 WIB | 0 Views Last Updated 2025-05-15T08:13:38Z

 


Tangerang - Sebuah insiden membingungkan mencuat dari Polsek Serpong untuk mengamankan salah seorang Pria yang diduga pengedar obat keras Golongan G yang sudah di depan mata malah di biarkan untuk Kabur dengan alasan tersangka ingin memangil bosnya dengan leluasa tersangka malah melarikan diri begitu saja di Hadapan Angota polsek Serpong porles Tangerang Selatan. Rabu (14/5/2025).


Peristiwa itu terjadi pada Rabu sore di Jalan Lengkong Gudang timur Kecamatan serpong Tangerang Selatan sudah Jelas ada seorang pria bernama (Aby) asal Aceh kedapatan Menjual obat keras golongan G di kios depan Toko Kelontong puluhan butir tramadol dan trihexyphenidyl—obat keras yang kerap disalahgunakan oleh Remaja.


Namun harapan Kami team Awak Media agar polisi Polsek Serpong untuk mengamankan dan segera memproses tersangka yang sudah jelas pengedar obat keras tersebut merasa kecewa.


Polsek Serpong terkesan mengulur-ngulur waktu dan berbagai alasan saat media melaporkan adanya peredaran obat yang lokasinya kurang lebih satu meter dari polsek Serpong, dengan dalih yang piket hanya dua orang.


"Yang piket hanya dua orang Bu, kalo tidak ibu bawa aja pelakunya,"ujar anggota reskrim.

Karena untuk membawa terduga pengedar obat keras golongan G bukan kapasitas Awak Media. Oleh sebab itu Awak Media tetap menunggu petugas.


"Itu bukan ranah saya pak, kalo untuk membawa pelaku, tugas saya hanya pemberitaan dan melaporkan temuan saya dan alangkah baiknya didampingi anggota", ujar seorang wartawati.

 

Menurut wartawati Media Online yang tidak mau di sebutkan namanya  sebagai pelapor jika Pihak APH Wilayah hukum setempat malah membiarkan terduga pelaku melarikan diri dengan begitu saja.


tidak ada upaya tindakan Kami akan melaporkan Ke Kasat Narkoba porles Tangerang Selatan Agar  Kasus pengedar tramadol ini di Amankan untuk mencerminkan Kejelasan penegakan hukum.


“Penegakan hukum tak boleh tebang pilih. pengedar tramadol seperti ini seharusnya langsung diproses, siapapun yang membekinginya karna merusak generasi muda dan anak bangsa," imbuh wartawati


Atas perbuatanya, sudah jelas pelaku dijerat pidana mengedarkan obat tanpa Izin edar Pasal 435 subs pasal 436 ayat (2) UU No.17 th 2023 tentang kesehatan jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(Editor Lia).

×
Berita Terbaru Update