Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Ada Ada Aja Ulah Oknum Sipil, (EN) Orang Tua Pelaku (RH) Dipinta Sejumlah Uang Berdalih Untuk Gelar Perkara, Dan Penangguhan Di Polresta Tangerang

Rabu, 14 Mei 2025 | 13.21.00 WIB | 0 Views Last Updated 2025-05-14T06:21:31Z


Tangerang - | Miris kasus sex sual di jadikan ajas pemanfaatan oknum mengatas namakan bisa membebaskan tersangka yang ditahan dikepolisan, (EN) Orang tua pelaku yang disangkakan oleh kepolisian Unit PPA Sat Reskrim Polresta Tangerang kepada (RH) seorang pelaku warga Cisoka Tangerang  dan (FH) korban warga kec Solear Tangerang  yang dilaporkan ibu korban (KR).




Dengan Bukti laporan kekepolisian dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/606/VII/2024/SPKT/Polresta Tangerang/Polda Banten, Tanggal 11 Juli 2024, a.n Pelapor Sdri.Karsini.




Tertuang disurat laporan yang disangkakan atas dugaan melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang terjadi pada bulan april 2024 sekira pukul 21:00 Wib diwilayah munjul Solear tangerang.




Setelah adanya laporan kepolisian unit PPA Satreskrim Polresta Tangerang dalam dalam Surat perintah penyidikan dengan Nomor : Sp.Gas/132 /III/Res.1.24./2025/Reskrim, tanggal 07 Maret 2025;




Lalu melakukan penangkapan kepada pelaku dengan Surat perintah penangkapan nomor : Sp.Kap/56/III, Res.1.24./2025/Reskrim.




Saat ini kasusnya berlanjut ke kejaksaan Negeri Kab Tangerang dengan surat perpanjangan penahanan Nomor : B - 551/M.6.12.3/Eku.1/04/2025.




(EN) Orang tua pelaku berupaya ingin mengeluarkan anaknya yang terjerat kasus tersebut alhasil apa yang diharapkan tidak bisa terlaksana padahal (EN) dipinta uang diungkapkan oleh (EN) pada awak media hampir 11 Juta lebih bahasanya untuk gelar pekara dikepolisian, untuk penangguhan, dan untuk merubah tulis tangan perjanjian, uang tersebut diserahkan kepada (Af), (DN) oleh (AZ) kakak ipar pelaku.






(EN) merasa kecewa uang sudah diberikan akan tetapi anaknya masih lanjut kekejaksaan dan tidak bisa dibebaskan di Polresta Tangerang.




(EN) mengatakan pada awak media 


" Pertama 3.500 buat penangguhan pemanggilan keluarga korban perempuan, yang kedua 1.200 untuk merobah tulisan tangan perjanjian ketikan dari (DN) dan (BR), ketiga 2.200 untuk mediasi, yang keempat 5 juta untuk gelar perkara bukti foto ada," ungkapnya pada hari Senin (13/5/2025).

Red.

×
Berita Terbaru Update