Serojaindonesia.com_Kabupaten Tangerang – Tindakan intimidatif dialami wartawan sWara45.com saat melakukan konfirmasi lanjutan terkait pemberitaan sebelumnya mengenai ruang rapat Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kabupaten Tangerang yang diduga dialihfungsikan menjadi gudang dan tidak dimanfaatkan sebagaimana mestinya.
Wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik di lokasi dilarang mengambil gambar objek yang sebelumnya diberitakan, serta mengalami pengusiran dan tekanan secara verbal dan fisik oleh oknum sekuriti. Dugaan kuat mengarah bahwa tindakan tersebut dilakukan atas perintah pejabat di lingkungan dinas tersebut.
Ketua Media Center Tigaraksa (MCT), Endang Sunandar, mengecam keras tindakan itu dan menyebutnya sebagai pelanggaran serius terhadap kebebasan pers.
“Ini bukan sekadar ulah oknum sekuriti. Kami menduga kuat ada instruksi langsung dari atasan. Pelarangan peliputan dan intimidasi terhadap wartawan yang menjalankan tugas konfirmasi adalah bentuk pelecehan terhadap profesi jurnalis,” kata Endang, Rabu (30/4/2025).
MCT menyatakan dan menyampaikan sikap tegasnya, mengecam segala bentuk intimidasi terhadap insan pers,mendesak Dinas Perkim Kabupaten Tangerang untuk meminta maaf secara terbuka kepada media,menuntut perlindungan hukum terhadap jurnalis sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers .
Endang juga menegaskan bahwa perilaku seperti ini tidak boleh terjadi di lingkungan pemerintahan yang seharusnya menjunjung tinggi prinsip transparansi dan keterbukaan informasi.
“Wartawan tidak sedang melakukan pelanggaran, justru menjalankan fungsi kontrol sosial yang dijamin oleh undang-undang. Jika konfirmasi saja dihalangi, ini sinyal buruk bagi demokrasi,” tutupnya .
Pihak sWara45.com menyatakan akan terus mendorong penegakan hak-hak jurnalis dan tidak menutup kemungkinan menempuh jalur hukum jika tidak ada respons yang bertanggung jawab dari pihak Dinas Perkim.
(Red_Atr)